Jogja
Selasa, 5 Januari 2016 - 10:21 WIB

OBAT TRADISIONAL BERBAHAYA : 54 Produk Obat Tradisional Perlu Diwaspadai

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta menunjukkan beragam makanan olahan yang positif menggunakan bahan pewarna kimia berbahaya dalam kegiatan pemantauan bahan makanan di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Senin (22/06/2015). Temuan makanan yang menggunakan rhodamin b adalah kerupuh dan cendol, rhodamin b memiliki ciri khas berwarna merah terang dan apabila makanan berpewarna berbahaya bagi kesehatan itu dimasak warnanya tidak akan berubah ataupun pudar. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Obat tradisional berbahaya yang mengandung bahan berbahaya baru dirilis oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY

Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 84 obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik mengandung bahan berbahaya yang dilarang. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis daftar obat dan kosmetik tersebut.

Advertisement

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengungkapkan, 84 jenis itu terdiri dari 54 produk obat tradisional (OT) dan suplemen kesehatan (SK) yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dan 30 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya.

Dari 54 produk obat tradisional yang mengandung BKO, sebanyak 47 di antaranya adalah produk obat tradisional tanpa izin edar (TIE) dan sebanyak tujuh produk telah dibatalkan nomor izin edar (NIE) dari BPOM. Adapun daftar lengkap produk itu bisa dilihat melalui tautat http://www.pom.go.id/new/index.php/view/pers/285.

“Dari produk-poduk itu ada yang sudah terdaftar tetapi  belum ada izin edar, ada izin edar tetapi fiktif [palsu], ada yang kedaluwarsa, dicabut, dan tidak berlaku,” ujar dia ketika ditemui di BBPOM DIY, Jogja, Senin (4/1/2015).

Advertisement

Adapun BKO yang teridentifikasi dicampur dalam temuan produk OT hingga November 2015 didominasi oleh penghilang rasa sakit dan antirematik, seperti Parasetamol dan Fenilbutazon yang tidak boleh dicampurkan sama sekali ke dalam OT.

Penggunaan Parasetamol yang tidak tepat (jangka panjang/dosis besar) dapat menyebabkan kerusakan hati, sedangkan Fenilbutazon termasuk obat keras yang harus digunakan atas petunjuk dokter.

Penggunaan yang tidak tepat  dapat menimbulkan akibat dari yang ringan seperti mual, muntah, ruam kulit, hingga risiko yang lebih berat seperti penimbunan cairan, perdarahan lambung, perforasi lambung, reaksi hipersensitifitas (Steven Johnsons Syndrome), hepatitis, gagal ginjal, leukopenia, anemia aplastik dan agranulositosis.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif