SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang (Cncb.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka lebar kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengadukan layanan keuangan

Harianjogja.com, JOGJA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka lebar kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengadukan layanan keuangan, termasuk layanan asuransi. Sejauh ini, laporan tentang asuransi hanya sebatas meminta informasi.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Kepala OJK DIY, Untung Nugroho mengatakan, terhitung sejak Januari sampai September 2017, hanya ada enam orang yang mengadukan layanan asuransi. Sementara total jumlah aduan yang masuk sebanyak 125.

Masyarakat tidak melapor karena merasa dirugikan perusahaan tetapi lebih ingin menggali informasi tentang asuransi. “Data kami, aduan terkait asuransi adalah lebih ke pertanyaan tentang unit link, bukan asuransi bermasalah,” kata Untung, Jumat (29/9/2017).

Kepada para pelapor, Untung menjelaskan bahwa unit link merupakan asuransi dengan dua kantong, yaitu kantong untuk proteksi dan kantong investasi. Uang premi yang dibayarkan sebagian digunakan untuk membayar proteksi dan sebagian lagi ditempatkan untuk investasi.

Kendati jumlah pelapor yang merasa dirugikan nihil, tetapi di lapangan didapati masyarakat yang pernah bermasalah dengan perusahaan asuransi. Atik warga Kalasan, Sleman misalnya. Ia mengaku pernah bermasalah dengan asuransi saat uang premi yang dibayarkannya dibawa lari oleh agen sebuah asuransi yang beroperasi di Sleman.

Kasus tersebut terjadi pada awal tahun ini. Selama ini ia menitipkan uang premi kepada agen dan proses pembayarannya lancar. Namun selama empat bulan, diketahuinya uang tersebut tidak juga disetorkan kepada perusahaan karena alasan masalah keluarga dari agen tersebut.

Kasus tersebut sempat ia laporkan kepada kepala cabang perusahaan asuransi yang ia ikuti, tetapi tidak mendapat respon yang positif. “Seakan enggak mau ikut campur,” tuturnya.

Atik kemudian berupaya keras menghubungi agen yang bersangkutan dan meminta agar uangnya segera dikembalikan. Setelah berhasil dikonfirmasi, pada akhirnya agen tersebut bersedia mengembalikan uang senilai Rp2 juta. Atik mengakui kasus tersebut belum sampai ia laporkan kepada OJK karena sudah dapat ia selesaikan sendiri.

Meski pengaduan masalah layanan keuangan belum dilakukan masyarakat secara optimal, tetapi OJK mengklaim kesadaran masyarakat untuk melaporkan layanan jasa keuangan meningkat. Sebelumnya, Direktur Dukungan Penyidikan OJK Pusat Tongam L Tobing mengatakan, jika dibandingkan jumlah pengaduan tahun sebelumnya, pengaduan layanan jasa keuangan tahun ini meningkat dua kali lipat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya