Jogja
Kamis, 5 Februari 2015 - 03:20 WIB

OKNUM POLISI ANIAYA WARGA : Petugas Terduga Penganiaya Dinonaktifkan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi dokter (JIBI/Harian Jogja/Sunartono).

Oknum Polisi aniaya warga sementara waktu dinonaktifkan.

Harianjogja.com, BANTUL– Kepala Polres (Kapolres) Bantul menonaktifkan tiga anggotanya yang diduga menganiaya tersangka penjambretan hingga tewas.

Advertisement

Kapolres Bantul AKBP Surawan menyatakan saat ini tiga anak buahnya itu dibebaskan dari pekerjaannya di bagian reserse kriminal (reskrim).

“Mereka hanya diminta ikut apel pada pagi dan sore, jadi dinonaktifkan,” terang Surawan, Rabu (4/2/2015).

Mereka dinonaktifkan hingga ada kejelasan kasus yang menimpa mereka. Ketiganya menunggu hasil audit investigasi tim dari Propos Pengamanan (Propam) Polda DIY yang menyelidiki kasus ini. Proses investigasi itu diperkirakan memakan waktu selama 14 hari.

Advertisement

Sementara Polres Bantul menurut dia hanya memberi dukungan data dan keperluan lainnya bila dibutuhkan Polda DIY.

“Dalam audit itukan ada pemeriksaan ke lapangan, lalu ketiganya diperiksa,” ujarnya lagi.

Menurut Surawan ada dua kemungkinan jenis pelanggaran yang dialukan anak buahnya bila terbukti bersalah. Yaitu melanggar kedisiplinan atau kode etik. Sanksinya beragam mulai dari teguran hingga mutasi kerja dan demosi.

Advertisement

“Karena keluarganya melapor ke Propam, maka yang ditangani dua hal itu kedisiplinan atau kode etik,” jelasnya.

Sementara bila keluarga korban Maulana melapor ke bagian reserse kriminal, ketiganya dapat terancam sanksi pidana apabila terbukti melakukan penganiayaan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif