SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

 

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

JOGJA-Sidang perdana kasus pencabulan yang melibatkan oknum polisi, Setyo Apriyono, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Selasa (26/3/2013).

Persidangan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Prio Utomo dan digelar secara tertutup untuk melindungi korban yang masih di bawah umur.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Sabar Sutrisno mengatakan, terdakwa mencabuli korban, Bunga, 14 yang masih dibawah umur. Parahnya, Bunga dicabuli tidak hanya sekali.

“Terdakwa melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban sedikitnya tiga kali. Itu terjadi sejak Agustus 2011 hingga akhir 2012 di rumah korban wilayah Mantrijeron, Jogja,” ujar Sabar saat ditemui seusai sidang.

Menurut Sabar, terdakwa nekat menyetubuhi korban di rumah korban lantaran telah kenal dengan keluarga korban. Terdakwa melakukan perbuatan biadab itu saat orangtua korban tidak berada di rumah.

“Kasus ini berlanjut ke meja hijau karena keluarga korban yang curiga dengan perubahan perilaku yang dialami putrinya,” jelasnya.

Saat dilakukan visum di RSUP Sardjito, sambung Sabar, ada bukti kelainan pada alat kelamin korban akibat benda tumpul. Terdakwa melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya