SOLOPOS.COM - Perwakilan Pekerja Lepas Harian (PHL) yang dihentikan kotraknya melakukan aksi diam di gedung DPRD Bantul, Rabu (24/1/2018). (Harian Jogja/Rheisnayu Cyntara)

PHL sebelumnya mengadukan nasib mereka yang dipecat Pemkab Bantul ke ombudsman.

Harianjogja.com, BANTUL–Menanggapi  aduan para Pekerja Harian Lepas (PHL) yang diputus kontraknya oleh Pemkab Bantul, Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) DIY mengaku belum akan mengambil tindakan. LOD masih menunggu hasil perkembangan permasalahan ini.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Ketua LOD DIY Suryawan mengakui telah menerima berkas aduan dari perwakilan para PHL. Isinya mengadukan hal-hal yang cukup normatif seperti penerbitan SK dan keabsahan ujian psikotes yang dijadikan dasar Pemkab untuk memberhentikan kontrak mereka. Dari aduan tersebut, pihaknya menyebut belum mengambil tindakan karena masih menunggu hasil koordinasi antara pihak PHL dengan Pemkab. Suryawan mengatakan LOD baru sebatas meneliti berkas aduan dan mempelajarinya saja. “Kami menunggu informasi lebih lanjut dari temen-temen PHL,” katanya, Rabu (31/1/2018).

Lebih lanjut ia menuturkan LOD belum dapat menilai atau mengambil kesimpulan apakah keputusan Pemkab ini benar atau salah. Pasalnya Suryawan masih menunggu hasil akhir dari audiensi dan lobi antara kedua belah pihak yang bermasalah. “Posisi kami [LOD] abstain,” imbuhnya. Namun demikian, Suryawan menyebut bakal berkoordinasi dengan Pemkab jika memang belum ada penyelesaian yang jelas atas permasalahan ini. LOD akan menggali keterangan dari kedua belah pihak untuk mendapatkan titik temu.

Sebagaimana diketahui, perwakilan PHL memang telah mengadukan pihak Pemkab Bantul kepada LOD DIY beberapa waktu yang lalu. Tak hanya itu saja, menurut Koordinator PHL Raras Rahmawatiningsih mereka juga telah siap melapor ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Presiden RI. Pasalnya hingga kini nasib mereka masih belum jelas dan terkatung-katung.

Baca juga : Partai Pemerintah Dukung Suharsono Pecat PHL

Sementara itu, Pemkab Bantul berjanji akan mengkaji ulang keputusan pemberhentian kontrak 346 PHL sesuai rekomendasi yang diberikan oleh Komisi A DPRD Bantul. Wakil Komisi A DPRD Bantul, Heru Sudibyo mengatakan Pemkab akan segera memanggil dinas terkait. Tujuannya untuk mengkaji ulang keputusan pemberhentian PHL yang mendapat nilai tidak memenuhi syarat (TMS) saat ujian psikotes yang dilakukan oleh Polda DIY. Pasalnya, Polda menyebut hasil psikotes itu tidak lantas menjadi dasar untuk pemberhentian atau perpanjangan kontrak kerja. Oleh sebab itu kajian ulang perlu dilakukan untuk mengetahui kelayakan PHL untuk dipekerjakan kembali. “Kecuali bagi yang umurnya sudah masa pensiun dan kinerjanya memang buruk, mungkin tidak akan dipekerjakan lagi,” katanya.

Heru menuturkan, menurut Pemkab proses pengkajian ulang itu akan diselesaikan pada Januari. Sehingga diharapkan pada awal Februari mendatang nasib para PHL bisa jelas. Itu sesuai dengan rekomendasi Komisi A yang meminta agar keputusan tersebut dikaji dan para PHL bisa dipekerjakan kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya