Jogja
Selasa, 4 Juli 2017 - 22:55 WIB

Ombudsman Bidik Dugaan Kecurangan dalam Proses PPDB 2017

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

PPDB 2017, ORI ikut mengawasi proses penerimaan siswa baru

Harianjogja.com, BANTUL — Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman RI (ORI) perwakilan DIY membidik kasus dugaan manipulasi data dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi di Bantul. ORI akan meminta keterangan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat.

Advertisement

Baca Juga : PPDB 2017 : Data Rawan Dimanipulasi, Sistem Baru Diprotes

Kepala Perwakilan ORI DIY Budhi Masturi mengatakan lembaganya telah mendengar kabar dugaan manipulasi data terkait jarak rumah dan sekolah sebagai salah satu syarat PPDB jalur zonasi di Bantul. Bahkan kabar terakhir, Disdikpora Bantul meloloskan puluhan pendaftar yang terindikasi curang tersebut.

“Kami akan mulai bergerak besok [Rabu, 5/7/2017]. Alur pertama, kami meminta keterangan kepada Disdikpora setempat. Apakah benar ada pengaduan atau laporan orang tua terkait manpulasi data serta apakah ditindaklanjuti atau tidak. Kami mendorong adanya solusi,” terang Budhi Masturi kepada Harianjogja.com, Selasa (4/7/2017).

Advertisement

Pemantauan terhadap proses PPDB menurut Budhi mutlak dilakukan. Selain karena menjadi kewenangan lembaganya, belum lama ini seluruh Kepala Disdikpora di DIY termasuk Bantul telah menandatangani komitmen untuk menyelenggarakan PPDB secara bersih, adil dan transparan. Kasus di Bantul kata dia menjadi pintu masuk untuk melihat apakah komitmen yang diteken pada akhir Juni lalu itu dijalankan atau tidak.

Terkait keputusan Disdikpora Bantul meloloskan puluhan pendaftar jalur zonasi yang terindikasi melakukan kecurangan data, menurut Budhi akan digali lebih jauh. Prinsipnya kata dia, setiap masyarakat berhak mendapat pelayanan yang adil dari pemerintah.

Keputusan meloloskan pendaftar curang sehingga mengorbankan pendaftar lain yang dengan jujur mengikuti prosedur PPDB sejatinya melanggar asas keadilan yang harusnya dipedomani aparat pemerintah. Namun lebih jauh indikasi pelanggaran itu akan didalami ORI.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif