Jogja
Rabu, 27 Juli 2022 - 19:42 WIB

Ombudsman Jogja Dalami Dugaan Malaadministrasi Kasus Klitih Gedongkuning

Triyo Handoko  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengeroyokan atau klitih. (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, JOGJA — Terkait dugaan maladministrasi penangkapan terdakwa kekerasan jalanan (rasjal) atau klitih di Gedongkuning, Kotagede, Kota Jogja, Ombudsman Republik Indonesia DI Yogyakarta akan mendalaminya.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa dan keluarganya melaporkan dugaan maladministrasi tersebut. Sementara hasil klarifikasi Polsek Kotagede menyebut tak ada malaadministrasi dalam prosesnya.

Advertisement

Kepala Ombudsman DIY, Budhi Masturi, menyebut dari hasil klarifikasi dan laporan ada perbedaan maka akan dilakukan pendalaman.

“Karena dari Polsek Kotagede menyebut tindakan penangkapan yang dilaporkan karena tidak ada surat penangkapan, jadi itu memang bukan penangkapan,” kata Budhi, Rabu (27/7/2022).

Advertisement

“Karena dari Polsek Kotagede menyebut tindakan penangkapan yang dilaporkan karena tidak ada surat penangkapan, jadi itu memang bukan penangkapan,” kata Budhi, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga: Bangkai Hiu Tutul Terdampar di Pantai Kulonprogo,Karena Perburuan Liar?

Perbedaan tersebut juga terjadi pada laporan adanya kekerasaan saat pemeriksaan. Polsek Kotagede menyebut tidak ada kekerasan saat pemeriksaan dilakukan.

Advertisement

Selain Polsek Kotagede, jelas Budhi, pendalaman juga akan dilakukan di Polsek Sewon dan Polresta Jogja.

“Dari pihak kuasa hukum terdakwa minta ada perluasan pendalaman ke dua institusi tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Ngaku Mahasiswa Kedokteran, Pemuda Ini Gondol Motor Milik Pacarnya

Advertisement

Lebih lanjut, Budhi menyampaikan ORI DIY hanya menangani sengketa pelayanan publik yang dalam kasus ini adalah layanan kepolisian. Mengenai dugaan salah tangkap dan lainnya akan menjadi materi di persidangan dan bukan menjadi kewenangan ORI DIY.

Pelayanan publik yang dimaksud Budhi pada kepolisian tersebut merupakan akses untuk dibesuk, akses pendampingan hukum, hingga memastikan tidak adanya kekerasan atau perlakuan tidak patut terhadap para tersangka selama penahanan.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Menduga Ada Malaadminitrasi dalam Kasus Rasjal Gedongkuning, ORI DIY Ambil Langkah

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif