SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara/Dok)

Pasangan tak resmi itu diamankan petugas dari beberapa kamar kos saat digelarnya Operasi Gabungan.

Harianjogja.com, BANTUL-Sebanyak tujuh pasang bukan suami istri diamankan oleh petugas gabungan dari Polda DIY, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Polsek Banguntapan. Pasangan tak resmi itu diamankan petugas dari beberapa kamar kos saat digelarnya Operasi Gabungan, Senin (16/1/2017) malam di wilayah itu.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Kapolsek Banguntapan Kompol Suharno mengatakan operasi penyakit masyarakat (Pekat ) itu digelar dengan sasaran antara lain kamar-kamar kos, khususnya yang tanpa induk semang. Dikatakannya, perilaku para penghuninya yang kerap tidak terkontrol sempat membuat keberadaan kamar-kamar kos itu sempat membuat gerah warga sekitar. “Kebanyakan para tamu kamar itu melebihi jam malam yang disepakati. Bahkan tidak jarang ada tamu lawan jenis yang menginap di kamar,” katanya.

Menrutnya, meski tak berada dalam satu lokasi kompleks indekos, ia mengimbau kepada induk semang untuk sesering mungkin melakukan pemantauan terhadap indekos miliknya. Ditegaskannya, apapun yang terjadi dengan indekos, pihak induk semang tetaplah harus bertanggungjawab.

Suharno menambahkan, terkait nasib ketujuh pasangan tidak resmi itu, ia menyerahkannya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY untuk diproses dengan tindak pidana ringan (tipiring).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya