SOLOPOS.COM - Puluhan motor blombongan yang diamankan di Mapolres Sleman dalam operasi zebra 2014 di Sleman selama sepekan. (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Harianjogja.com, SLEMAN—Direktorat Lalu Lintas Polda DIY menyita ribuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam Operasi Zebra Progo 2014 yang berlangsung mulai 26 November hingga 9 Desember 2014.

Penyitaan dilakukan sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas selama operasi berlangsung.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Berdasarkan data Ditlantas Polda DIY, selama operasi di seluruh DIY, petugas menyita barang bukti pelanggaran berupa SIM sebanyak 1.627 lembar dan 6.630 lembar STNK,  serta 408 unit kendaraan bermotor.

Total jumlah yang disita selama Operasi Zebra Progo 2014 sebanyak 8.665 barang bukti. Hasil sitaan itu meningkat tajam dibanding operasi pada 2013 silam yang hanya mendapatkan 4.227 barang bukti, terdiri dari 1.097 SIM, 4.009 STNK dan 121 unit kendaraan bermotor.

“Mereka masuk dalam kategori pelanggaran dengan tilang [bukti pelanggaran]. Tentu sudah banyak pelanggar yang mengambil barang tersebut sesuai prosedur, misalnya kalau ada sepeda motor yang menggunakan knalpot blombongan, harus mengganti dengan knalpot standar,” kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti, Kamis (11/12/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya