Harianjogja.com, SLEMAN—Direktorat Lalu Lintas Polda DIY menyita ribuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam Operasi Zebra Progo 2014 yang berlangsung mulai 26 November hingga 9 Desember 2014.
Penyitaan dilakukan sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas selama operasi berlangsung.
Berdasarkan data Ditlantas Polda DIY, selama operasi di seluruh DIY, petugas menyita barang bukti pelanggaran berupa SIM sebanyak 1.627 lembar dan 6.630 lembar STNK, serta 408 unit kendaraan bermotor.
Total jumlah yang disita selama Operasi Zebra Progo 2014 sebanyak 8.665 barang bukti. Hasil sitaan itu meningkat tajam dibanding operasi pada 2013 silam yang hanya mendapatkan 4.227 barang bukti, terdiri dari 1.097 SIM, 4.009 STNK dan 121 unit kendaraan bermotor.
“Mereka masuk dalam kategori pelanggaran dengan tilang [bukti pelanggaran]. Tentu sudah banyak pelanggar yang mengambil barang tersebut sesuai prosedur, misalnya kalau ada sepeda motor yang menggunakan knalpot blombongan, harus mengganti dengan knalpot standar,” kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti, Kamis (11/12/2014).