SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JOGJA—Centre for Orangutan Protection (COP) dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) mendesak Bumitama untuk menghentikan penghancuran kawasan berhutan di Tumbang Koling, Kalimantan Tengah.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Kawasan berhutan tersebut merupakan habitat penting bagi 11 jenis satwa liar dilindungi seperti orangutan (Pongo pygmaeus), Beruang (Helarctos Malayanus), Owa (Hylobates sp) dan Kukang (Nycticebus coucang).

“Survei yang kami laksanakan pada 18-20 Juni 2007 telah mengidenfikasi bahwa kawasan tersebut merupakan habitat bagi 11 jenis mamalia dan 34 jenis burung, termasuk orangutan. Sudah seharusnya, Bumitama sebagai anggota RSPO tidak membahayakan nyawa orangutan,” kata Bintang Dian Pertiwi, juru kampanye habitat Centre for Orangutan Protection, dalam rilis yang diterima Harian Jogja, Kamis (14/3/2013).

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah menyita satu anak orangutan dari petugas pembasmi hama PT. NKU, anak perusahaan dari Bumitama pada 29 April 2013.

Dan pada 3 Juli 2012 masyarakat setempat membakar sebagian kawasan berhutan tersebut dengan tujuan untuk dijadikan kebun plasma PT. NKU. Selanjutnya 6 Maret 2013 masyarakat setempat menghentikan kegiatan land clearing. Diperkirakan 125 hektare kawasan berhutan itu telah rusak.

Menurut Bintang, berdasarkan UU No. 5/1990 Pasal 21 Ayat (2) poin (e) bahwa setiap orang dilarang untuk mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan,  menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.
“Sudah seharusnya, Bumitama sebagai anggota RSPO tidak membahayakan orangutan. Ini adalah kejahatan,” tegas Bintang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya