Jogja
Kamis, 14 Maret 2013 - 10:57 WIB

ORANGUTAN TERANCAM: Bumitama Diminta Hentikan Penghancuran Hutan di Tumbang Koling Kalteng

Redaksi Solopos.com  /  Jumali  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JOGJA—Centre for Orangutan Protection (COP) dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) mendesak Bumitama untuk menghentikan penghancuran kawasan berhutan di Tumbang Koling, Kalimantan Tengah.

Advertisement

Kawasan berhutan tersebut merupakan habitat penting bagi 11 jenis satwa liar dilindungi seperti orangutan (Pongo pygmaeus), Beruang (Helarctos Malayanus), Owa (Hylobates sp) dan Kukang (Nycticebus coucang).

“Survei yang kami laksanakan pada 18-20 Juni 2007 telah mengidenfikasi bahwa kawasan tersebut merupakan habitat bagi 11 jenis mamalia dan 34 jenis burung, termasuk orangutan. Sudah seharusnya, Bumitama sebagai anggota RSPO tidak membahayakan nyawa orangutan,” kata Bintang Dian Pertiwi, juru kampanye habitat Centre for Orangutan Protection, dalam rilis yang diterima Harian Jogja, Kamis (14/3/2013).

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah menyita satu anak orangutan dari petugas pembasmi hama PT. NKU, anak perusahaan dari Bumitama pada 29 April 2013.

Advertisement

Dan pada 3 Juli 2012 masyarakat setempat membakar sebagian kawasan berhutan tersebut dengan tujuan untuk dijadikan kebun plasma PT. NKU. Selanjutnya 6 Maret 2013 masyarakat setempat menghentikan kegiatan land clearing. Diperkirakan 125 hektare kawasan berhutan itu telah rusak.

Menurut Bintang, berdasarkan UU No. 5/1990 Pasal 21 Ayat (2) poin (e) bahwa setiap orang dilarang untuk mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan,  menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.
“Sudah seharusnya, Bumitama sebagai anggota RSPO tidak membahayakan orangutan. Ini adalah kejahatan,” tegas Bintang.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Orangutan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif