SOLOPOS.COM - Beberapa warga mengamati sebuah rumah di Dusun Pendem, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pengasih, Kulonprogo yang pernah diajukan sebagai sekretariat Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Kamis (14/1/2016). (Rima Sekarani I.N/JIBI/Harian Jogja)

Ormas Gafatar di Kulonprogo pernah minta izin membuat sekretariat, namun tidak ada akelanjutan aktivitas

Harianjogja.com, JOGJA-Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) rupanya juga pernah menjadikan sebuah rumah di Dusun Pendem, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pengasih, Kulonprogo sebagai sekretariat. Namun, tidak pernah ada aktivitas yang berlangsung di rumah tersebut.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kulonprogo, Tri Wahyudi mengatakan, sebuah ormas wajib memiliki alamat sekretariat yang jelas jika ingin mengajukan surat keterangan terdaftar. Alamat Dusun Pendem kemudian tercantum pada surat pengajuan izin yang disampaikan Gafatar pada awal 2015 lalu.

“Sepanjang pantauan kami, tidak ada aktivitas apapun di sana. Begitu juga dengan pemasangan papan nama dan sebagainya,” ucap Tri, Rabu (13/1/2016).

Ditemui pada hari berbeda, Kepala Dusun Pendem, Arif Muttaqin membenarkan jika pernah ada beberapa orang yang menemuinya untuk mengajukan izin pendirian sebuah sekretariat pada 2012 lalu. Saat itu, dia mengaku juga diberi tabloid bertajuk ‘Gafatar’.

“Dulu bilangnya cuma untuk yayasan atau LSM. Kegiatannya memang terlihat bagus kalau dari tabloidnya, seperti donor darah dan pemeriksaan kesehatan,” kata Arif, Kamis (14/1/2016).

Saat itu, Arif tidak memberikan izin dan meminta tamunya langsung mengarahkan ke pemerintah desa. Namun, sejak saat itu, tidak pernah ada kegiatan apapun di rumah yang lebih sering dibiarkan kosong oleh pemiliknya itu. Dia juga memastikan tidak pernah ada kegiatan sosial yang digelar Gafatar di wilayahnya.

Sementara itu, penanggung jawab Sekretaris Desa Sidomulyo, Sugeng Priyono mengungkapkan, seorang lelaki pernah datang ke Balai Desa Sidomulyo untuk mengurus surat keterangan hak milik tanah sebagai persyaratan membuat izin sekretariat Gafatar pada awal 2015 lalu. Tanah tersebut diakui sebagai milik orangtua lelaki itu.

“Ada sebuah rumah di Dusun Pendem RT 10 RW 4 yang dibiarkan kosong lalu mau dipakai anak pemiliknya untuk permohonan izin sekretariat semacam LSM yang namanya Gafatar,” ucap Sugeng.

Namun, Sugeng juga mengatakan tidak pernah ada aktivitas organisasi apapun di rumah itu. Warga sekitar juga menyatakan tidak pernah ada papan nama yang terpasang sebagai penanda bahwa rumah tersebut menjadi sekretariat ormas tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya