SOLOPOS.COM - Kepala Disdikpora Kabupaten Gunungkidul, Sudodo sedang menunjukkan tabloid Gafatar yang pernah dibagikan Gafatar saat di Gunungkidul. Tabloid berisikan tulisan redaksi tentang beragam kegiatan DPD Gafatar di seluruh Indonesia. (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Ormas Gafatar masih dikaji apakah tergolong sesat atau tidak

Harianjogja.com, JOGJA- Majelis Ulama Indonesia baru akan mengumumkan fatwa mengenai Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pada awal Februari 2016, dan sementara ini masih mengumpulkan bukti otentik serta mengkaji apakah organisasi itu sesat atau tidak.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

“Kemungkinan awal Februari kami bisa umumkan,” kata pengurus Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ridha Salamah seusai diskusi tertutup mengenai Gafatar di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (17/1/2016).

Pertemuan tertutup tersebut diikuti oleh perwakilan Polda, Kesbanglinmas, MUI, serta BIN se-DIY.

Ridha mengatakan sebelum mengeluarkan fatwa, MUI melakukan diskusi sebagai bagian dari penelitian serta penghimpunan data otentik mengenai Gafatar. Selain di Jogja, acara serupa juga dilakukan di Palembang dan Aceh.

Menurut dia, fatwa mengenai sesat atau tidak sesatnya suatu organisasi secara resmi akan dikeluarkan oleh komisi fatwa MUI Pusat. Untuk mengeluarkan fatwa tersebut dibutuhkan pengkajian yang matang melalui bukti otentik serta data yang akurat.

“MUI sedang meningkatkan semua landasan fatwa agar diiringi dengan penelitian dan metodologi yang absah sehingga di kemudian hari tidak digugat oleh banyak pihak baik akademisi, praktisi maupun ahli agama,” kata dia, seperti dikutip dari Antara.

Meski dugaan kesesatan Gafatar diakui sudah ada, namun menurut Ridha MUI masih membutuhkan bukti-bukti lanjutan yang meyakinkan bahwa organisasi itu merupakan metamorfosis dari Al-Qiyadah al-Islamiyah di bawah pimpinan Ahmad Musadeq yang sudah dinyatakan sesat oleh MUI pada 2007.

“Kesaksian salah satu pengurus yang mengatakan benar Ahmad Musadek di belakang mereka memang ada saksinya. Tapi kami menunggu saksi-saksi lainnya yang siap mengatakan secara meyakinkan,” kata Ridha.

Seperti halnya Al-Qiyadah al-Islamiyah, Gafatar dapat dikatakan sesat apabila terbukti secara ideologi ingin menyatukan ajaran Islam, Kristen, dan Yahudi, serta ingin mengubah sejumlah ketentuan ajaran Islam.

“Jika mereka mengatakan mereka bukan bagian dari Islam, maka tidak ada masalah,” kata dia.

Mengenai hilangnya sejumlah warga di berbagai daerah karena diduga mengikuti kegiatan Gafatar, ia mengemukakan, tidak dapat dijadikan landasan kesesatan organisasi itu.

Apalagi belakangan, katanya, terbukti bahwa sejumlah warga yang eksodus ke basis-basis Gafatar melakukannya secara sadar.

“Itu tidak bisa dikatakan kesesatan, penculikan, bukan juga pidana,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kesbanglinmas DIY Agung Supriyono mengatakan Gafatar memang pernah mengajukan surat keterangan terdaftar (SKT) pada 2010, namun SKT tersebut telah habis masa berlakunya pada 2014.

Semenjak menyatakan diri sebagai organisasi sosial diiringi berbagai kegiatan sosial di DIY, menurut dia, tidak ada kecurigaan terhadap organisasi itu. “Namun, ketika belakangan ada indikasi melanggar UUD 1945 serta Pancasila, maka kami akan waspadai betul,” kata Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya