SOLOPOS.COM - Kedua terdakwa saat mendengarkan putusan majelis hakim atas kasus penculikan dr.Rica di Pengadilan Tinggi Sleman, Kamis (29/9/2016). Terdakwa eko mendapat vonis dua tahun penjara sementara terdakwa Veni mendapat vonis satu tahun penjara. (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Ormas Gafatar untuk kasus hilangnya dokter Rica akhirnya diputuskan

Harianjogja.com, SLEMAN — Putusan sidang kasus dakwaan penculikan yang dilakukan oleh sepasang suami istri kepada dr.Rica Tri Handayani untuk mengikuti kegiatan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dibacakan pada Kamis (29/9/2016).

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

(Baca Juga : ORMAS GAFATAR : Perekrut dr Rica Dituntut Tujuh tahun Penjara)

Dalam Agenda putusan sidang perkara pidana nomor 261/Pid.B/2016/PN.Slmn, dengan dua terdakwa sepasang suami istri Eko Purnomo dan Veni Orinanda tersebut, diputuskan terdakwa Eko diberi hukuman dua tahun penjara, sementara terdakwa Veni dihukum satu tahun penjara. Dengan dipotong masa tahanan yang sudah dilakukan selama ini. Keputusan hakim ini lebih ringan dari yang diajukan oleh jaksa penuntut umum sebelumnya yang menuntut mereka berdua dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Majelis Hakim ketua Ninik Hendras Susilowati membacakan putusan vonis kedua terdakwa karena mereka dinilai telah melanggar pasal 332 KUHP ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Putusan tersebut dengan memperhatikan keadaan yang memberatkan dan meringankan,” katanya, Kamis (29/9/2016).

Dikatakannya untuk keadaan yang memberatkan keduanya telah meyakinkan korban dengan memberikan ayat-ayat suci di Alquran untuk meyakinkan korban agar mau diajak pergi ke kota Mempawah untuk berjihad bersama anggota Gafatar lainnya. Kemudian yang meringankan yakni para terdakwa belum pernah dihukum selain itu untuk terdakwa kedua Veni juga masih memiliki anak balita yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang.

Dan juga karena kedua terdakwa tersebut merupakan korban organisasi Gafatar yang dinilai menyimpang dari ajaran agama Islam hal tersebutlah yang menjadikan keadaan meringankan.

Kesempatan Banding

Sementara itu menurut Pengacara terdakwa Jeremias Lemek, mengatakan vonis yang diberikan oleh majelis hakim tersebut sangatlah berat bagi kedua terdakwa.

“Jangankan satu dua tahun, putusan satu bulan pun ini berat bagi terdakwa, bahkan percobaan pun juga masih memberatkan,” ujar Jeremias.

Ia menambahkan, tuntutan jaksa penuntut umum dengan pasal 332 sudah dikesampingkan. Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menjerat kedua terdakwa dengan pasal 332 dan 328 KUHP, namun setelah proses kesaksian berlangsung pasal 323 justru dikesampingkan sehingga yang tersisa hanya pasal 328.

Kedua terdakwa tampak beberapa kali menunduk karena merasa gelisan dalam mendengarkan putusan hakim, bahkan terdakwa kedua Veni harus membawa tisu untuk menyeka air mata yang keluar. Usai mengetuk palu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan Jaksa penuntut umum untuk mempertimbangkan jika merasa ada yang keberatan dengan putusan.

Kemudian melalui kuasa hukumnya, kedua terdakwa meminta waktu selama tujuh hari untuk berpikir apakah mereka akan mengajukan banding atau tidak. “Kami meminta waktu sekiranya dalam waktu tujuh hari terkait untuk pengajuan banding atau tidak,” katanya.

Sementara pihak JPU Johan Iswayudi pun juga memutuskan untuk mengambil sikap yang sama dengan kedua terdakwa. Ia juga meminta waktu selama tujuh hari untuk berfikir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya