Jogja
Senin, 14 Januari 2013 - 17:10 WIB

Ormas GRIB Gruduk Polsek Saptosari, Gunungkidul

Redaksi Solopos.com  /  Laila Rochmatin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

GUNUNGKIDUL — Belasan anggota dan pengurus ormas Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Kabupaten Bantul Senin (14/1/2013) sekitar pukul 11.00 WIB mendatangi Polsek Saptosari untuk mempertanyakan kelanjutan dugaan kasus pencurian sepeda motor yang menimpa anggota GRIB bernama Sumiyanto, warga Pucung Rt 54 Pendowoharjo, sewon, Bantul di Pantai Ngrenehan, Saptosari, Gunungkidul, Minggu (6/1) silam.

Kedatangan pengurus DPC GRIB dikawal satuan petugas (satgas) berseragam lengkap itu meminta Polsek Saptosari bertindak tegas dan transparan dalam penanganan hukum. Sebab, sejak sepekan ini belum banyak ditemukan perkembangan positif terhadap pelaku bernama Arifki Rahmad Wibowo, 26, warga Jejeran II, Wonokromo, Pleret, Bantul.

Advertisement

“Ini kejanggalan yang kami temukan dalam penanganan kasus. Sudah sepekan tidak ada perkembangan di polisi. Hebatnya lagi pelaku tidak ditahan meskipun bukti dan saksi sudah kami berikan kepada petugas,” ujar Ketua DPC GRIB Bantul Yusuf Kamaludin, juru bicara Sumiyanto kepada Harian Jogja.

GRIB meminta agar kasus dugaan pencurian sepeda motor yang tengah ditangani Polsek Saptosari dilakukan supervisi pihak Polres bahkan Polda DIY.

Sumiyanto anggota GRIB Bantul menjelaskan dugaan pencurian sepeda motor dialami saat ia berkunjung bersama teman dan keluarga di Pantai Ngrenehan Saptosari pada 6 Januari lalu. Sekitar pukul 12.00 WIB sepeda motor Yamaha RX King AB 6929 HK dibawa kabur dari lokasi parkiran oleh Arifki Rahmad Wibowo.

Advertisement

“Tapi kami curiga kenapa tidak diproses. Pelaku malah tidak ditahan. Padahal waktu itu saya selaku saksi juga korban sudah dimintai keterangan penyidik,” ujar Antok yang juga anggota ormas GRIB.

Sementara itu dikonfirmasi Harian Jogja disela pertemuan dengan sejumlah pengurus GRIB Bantul, Kapolsek Saptosari AKP Waluyo memastikan tidak ada proses penanganan hukum yang berhenti di tengah jalan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif