Jogja
Kamis, 21 Januari 2016 - 09:40 WIB

ORMAS TERLARANG : Gafatar Menolak Dipulangkan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua orang melepas tiang bendera di lokasi permukiman warga eks-Gafatar yang dibakar massa di kawasan Monton Panjang, Dusun Pangsuma, Desa Antibar, Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalbar, Selasa (19/1/2016). Permukiman di lahan seluas 43 hektar tersebut dibakar sejumlah oknum masyarakat sebelum 796 warga eks-Gafatar berhasil dievakuasi pemda setempat. (JIBI/Solopos/Antara/Jessica Helena Wuysang)

Eks otoritas Gafatar mengeluarkan petisi penolakan mereka untuk hengkang dari Pulau Borneo.

 

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA– Otoritas mantan organisasi kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) menolak upaya pemulangan ratusan hingga ribuan eks anggota Gafatar dari Kalimantan ke Pulau Jawa.

Eks otoritas Gafatar mengeluarkan petisi penolakan mereka untuk hengkang dari Pulau Borneo. Pasalnya, ribuan eks anggota Gafatar tersebut harus meninggalkan sumber daya penghidupan dan ekonomi yang sudah mereka bangun di Kalimantan.

Sementara di Jawa, mereka mengklaim tidak lagi memiliki sumber penghasilan, dan justru akan jadi beban pemerintah. Belum lagi bayangan adanya penolakan dan stigmatisasi dari warga di daerah asal eks anggota Gafatar di Jawa bila mereka kembali ke wilayah ini.

Advertisement

“Kami menyesalkan peristiwa ini, sebab mantan anggota Gafatar berada di beberapa wilayah di Kalimantan Barat hanya untuk bertani,” terang mantan pengurus Gafatar sekaligus juru bicara, Wisnu Windhani dalam siaran pers, Rabu (20/1).

Wisnu menyatakan, apa yang menimpa ratusan hingga ribuan anggota eks Gafatar beberapa hari ini sangat tidak manusiawi dan melanggar sejumlah perundang-undangan dan regulasi internasional.

Dalam petisi yang disampaikan, eks Gafatar menyatakan, Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang No.39/1999 tentang HAM, Deklarasi Universal HAM serta Konvenan Internasional tentang hak sipil dan politik melindungi setiap orang atas kebebasan pikiran, nurani, agama dan kepercayaan.

Advertisement

Apa yang dialami eks anggota Gafatar saat ini menurutnya bertentangan dengan sejumlah aturan tersebut. Perburuan terhadap anggota eks Gafatar, pengusiran paksa hingga pembakaran permukiman warga telah menimbulkan diskriminasi terhadap warga negara.

“Mantan anggota Gafatar tidak pernah melakukan pelanggaran hukum, namun harus menerima akibat penghakiman yang tidak sesuai kaidah hukum di NKRI, tanpa pembuktian dan pengadilan justru akan menimbulkan tragedi kemanusiaan,” lanjutnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif