SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Awalnya di UU 17/2013 setiap ormas harus mendaftar sesuai hierarkinya dan terdaftar di instansi pemerintah.

Harianjogja.com, JOGJA – Memanasnya kasus yang melibatkan organisasi diduga aliran sesat membuat Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) DIY mengetatkan peraturan. Namun mereka menilai upaya yang dilakukan akan percuma bila tak ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

Ketua Kesbanglinmas DIY, Agus Supriyanto Minggu (17/1/2016) mengatakan awalnya di UU 17/2013 setiap ormas harus mendaftar sesuai hierarkinya dan terdaftar di instansi pemerintah. Namun peraturan itu berubah setelah Mahkamah Konstitusi menetapkan revisi undang-undang itu. Sehingga sejak Januari 2014 sehingga Ormas yang berdiri tak perlu lagi mendaftarkan diri ke pemerintah.

Konsekuensinya, ormas yang tidak mendaftar tak mendapat pelayanan dari pemerintah. Sebaliknya pemerintah juga tak bisa menetapkan kegiatan ormas itu terlarang dan tak bisa melarang kegiatan ormas sepanjang tak melanggar hukum.

“Ini jadi masalah dan janggal. Seaakan-akan harus melanggar dulu baru ditindak dan tak bisa dilakukan langkah pencegahan,” kata dia.

Kondisi inilah yang menurut Agus ikut menjadi penyebab organisasi terlarang dapat dengan mudah beroperasi. Saat kegiatan mereka terendus di satu daerah mereka bisa dengan mudah pindah ke daerah lain dan beraktivitas di tempat yang baru.

Gafatar misalnya, Agus menjelaskan organisasi ini mendaftar 2010 lalu. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas itu berlaku hingga 2014. Saat itu mereka masih melakukan kegiatan sosial biasa tanpa melanggar peraturan.

Namun setelah SKT Gafatar di DIY habis masa berlakunya, mereka tak lagi memperpanjang SKT tetapi tetap beraktivitas dan mengembangkan jaringan. Bahkan pengurus dan anggotanya eksodus ke daerah lain yang disebut-sebut menjadi camp Gafatar.

“Kalau kita ketat tapi kemudian ormas itu pindah ke daerah lain dan bisa berjalan kan sama saja. Makanya kami merekomendasikan pemerintah segera melakukan revisi terhadap UU ini,” beber Agus.

Gafatar sebenarnya sudah ditetapkan sebagai organisasi terlarang sejak 2012 lalu sesuai surat Ditjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 220/3657/D/III/2012. Beberapa pihak sudah menetapkan Gafatar sebagai aliran sesat dan organisasi terlarang. Namun Majelis Ulama Indonesia sampai saat ini masih melakukan penelitian lebih lanjut sebelum memfatwakan Gafatar sebagai aliran sesat.

Anggota Komisi Pengkajian dan Pengembangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ridha Salamah di kesempatan yang sama mengatakan pihaknya tak ingin gegabah menetapkan Gafatar yang sekarang berganti nama menjadi Negara Karunia Semesta Alam (NKSA) sebagai aliran sesat.

“MUI meningkatkan landasan dalam menentukan fatwa sehingga kami harus melalui proses penelitian yang teliti, saat ini statusnya masih diduga sesat,” kata Ridha di kantor Kesbanglinmas DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya