SOLOPOS.COM - Ilustrasi layanan kredit perbankan (Dedi Gunawan/JIBI/Bisnis)

Otoritas jasa keuangan menemukan pinjaman ratusan juta.

Harianjogja.com, BANTUL– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan adanya bukti Bank Bantul menggelontorkan pinjaman ke sejumlah pejabat . Pinjaman senilai ratusan juta hingga miliaran rupiah itu mengalir ke pejabat anggota DPRD Bantul dan DIY.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

(Baca : OTORITAS JASA KEUANGAN : Pinjaman Pejabat di Bank Bantul Terkuak)

Berkas temuan itu juga mengungkapkan adanya pinjaman senilai Rp100 juta kepada Ketua DPRD DIY Youke Agung Indra Laksana. Kolektibilitas (keadaan pembayaran) kredit tersebut sempat tidak lancar namun telah dilunasi pada 18 November 2015. Kendati demikian, temuan itu juga menyebutkan pinjaman yang berasal dari bank pelat merah itu diberikan dengan skim kredit insidentil, sedangkan usaha debitur yang juga politisi PDIP itu adalah anggota DPRD sehingga memperbesar risiko kredit.

Pemberian kredit tersebut juga tidak disertai dengan tanda tangan otoritas instansi yang mewakili debitur sebagai fungsi kontrol seperti yang disyaratkan dalam mekanisme perbankan. Bank Bantul juga dianggap tidak menganalisa kemampuan membayar pokok kredit saat jatuh tempo.

Temuan berikutnya mengenai pinjaman yang mengalir pada debitur bernama Muhamad Fauzi senilai Rp500 juta. Faktanya menurut temuan tersebut, dana pinjaman itu sejatinya digunakan oleh anggota DPRD Bantul dari Fraksi PDIP Endro Sulastomo.

Dari sisi perhitungan pembayaran, pinjaman tersebut tidak memenuhi syarat karena angsurannya hanya Rp9 juta per bulan. Komite Kredit dan Direksi Bank Bantul telah menolak penggelontoran pinjaman tersebut, namun Direktur Bank Bantul Aristini Sriyatun nekat mencairkan kredit senilai Rp475 juta. Bank Bantul bahkan menggolongkan pinjaman tersebut dalam golongan kredit PNS/TNI/Polri dengan sandi 874 padahal debitur bukan pegawai negeri.

Pegiat Masyarakat Transparansi Bantul (MTB), Irwan Suryono mendesak adanya audit terhadap Bank Bantul terkait temuan OJK tersebut. Lembaga itu menilai, tindakan serampangan Bank Bantul menggelontorkan pinjaman harus mendapat sanksi.

“Kami mendesak Direktur Bank Bantul dicopot,” tegas Irwan, dala konferensi pers, Selasa (26/4/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya