SOLOPOS.COM - Seorang karyawan menyiapkan loyang tempat adonan biang nata de coco di pabrik pembuatan nata de coco Dusun Sembuh Lor, Sidomulyo, Godean, Sleman, Selasa (31/3/2015). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Pabrik nata de coco berbahan pupuk ZA di Sleman digerebek aparat Polres Sleman

Harianjogja.com, SLEMAN–Polres Sleman menggeberek sebuah pabrik pembuatan nata de coco di bekas gedung SD Semarang III, Dusun Sembuh Lor, Desa Sidomulyo, Kecamatan Godean, Sleman, Selasa (31/3/2015).

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Polisi menduga ada pelanggaran hukum terkait produksi makanan menggunakan bahan pupuk ZA dan meminta pabrik itu ditutup.

Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnain memimpin langsung penggerebekan. Kapolres mengecek sejumlah ruangan pabrik minuman berbahan dasar air kelapa tersebut, sekitar pukul 10.30 WIB, mulai dari dapur tempat pengolahan bahan utama, kemudian tempat penyimpanan bahan dasar, serta ruang penyimpanan loyang adonan dan tempat menyimpan nata de coco yang sudah jadi.

Ada sekitar 5.000 loyang untuk menampung nata de coco yang siap distribusi. Keseluruhan ada enam bekas ruang kelas yang digunakan sebagai tempat produksi.

Di dalam dapur ada tiga tungku berukuran besar yang masih berproduksi merebus air kelapa. Selain itu terdapat sekitar delapan drum plastik ukuran besar stok air kelapa yang sudah menjamur.

Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnain menjelaskan,  penggerebekan dilakukan berdasar laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa ada praktik pembuatan makanan berbahan dasar kelapa yang dicampur dengan pupuk tanaman jenis ZA.

Pihaknya akan memeriksa sejumlah karyawan yang terlibat, serta berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) untuk mengetahui kelaikan campuran pupuk di dalam makanan tersebut.

Langkah pertama pihaknya melakukan penutupan terhadap beroperasinya pabrik tersebut. Karena itu sejak Selasa (31/3/2015) sementara pintu pabrik digaris polisi demi keamanan.

“Setelah kami melihat memang prosesnya makanan sari kelapa dicampur dengan pupuk ZA. Kami
akan tindak lanjuti dengan menutup sementara, kita ketahui pupuk ZA adalah pupuk kimia, pupuk untuk tanaman tapi itu dicampurkan ke dalam makanan,” ungkapnya, usai penggerebekan.

Ia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan pemilik pabrik telah memproduksi nata de coco sekitar lima tahun, serta melakukan distribusi ke berbagai perusahaan di Jawa Barat kemudian dikemas dan diedarkan ke masyarakat melalui swalayan dan supermarket.

Berdasarkan koordinasi dengan saksi ahli, penggunaan nitrogen yang dimaksud dalam proses pembuatan bukan jenis pupuk tanaman yang seperti yang digunakan oleh pabrik tersebut.

“Mereka membelinya dari  penjual pupuk tanaman. Bisa kami kenakan UU Pangan juga aturan tentang pendistribusian pupuk. Tetapi akan kami lihat dulu, apakah ini diperbolehkan atau tidak. Pupuk tidak boleh untuk bahan makanan. Saksi ahli menyampaikan bahwa ZA bukan pupuk yang seperti itu,” kata Kapolres menguraikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya