SOLOPOS.COM - Ilustrasi tower atau menara besi. (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

PAD Bantul salah satunya dari sektor retribusi daerah. Data terbaru sebanyak 90 tower seluler ngemplang retribusi daerah.

Solopos.com, BANTUL — Sebanyak 90 menara telekomunikasi atau tower seluler yang telah berdiri di beberapa daerah di Bantul belum terendus belum membayar retribusi ke pemerintah kabupaten setempat.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Dewan meminta dinas terkait agar segera mengambil langkah tegas mengusut keberadaan 90 pemilik tower.

Anggota Komisi C DPRD Bantul Wildan Nafis mengatakan sebanyak 90 tower seluler tersebut layak dibongkar paksa jika pemiliknya terbukti membandel tak bayar retribusi sesuai ketentuan peraturan daerah.

“Harus tegas menyikapi permasalahan ini karena memang rentan adanya permainan dibawah tangan menyangkut perizinan dan pajaknya,” katanya kepada Harian Jogja diruang kerja dewan, Sabtu (7/2/2015).

Wildan telah mengumpulkan informasi dari 90 tower yang belum dipungut retrubusi sudah sejak dua tahun ini beroperasi.

“Perlu melihat secara mendalam ada kemungkinan permainan atau masalah yang lain yang menjurus adanya permainan pajak,” imbuh politisi PAN tengah menyiapkan koordinasi dengan Satpol PP Bantul.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan Dewan  Bantul, Suratman, menilai persoalan tower seluler tidak bisa dibiarkan dan harus segera diambil tindakan. Pemkab perlu melakukan inventarisasi faktual ke-90 menara yang belum membayar retribusi daerah tersebut agar tidak menjadi kerugian bagi pemkab Bantul.

“Perlu dipastikan mana menara yang tergolong ngemplang retribusi, mana yang keterlambatan, dan mana  yang terkendala,” ujar Suratman.

Tidak terbayarnya retribusi pengendalian 90 tower selular ke Pemkab Bantul ini sendiri menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada akhir tahun 2014 lalu. Dari pemeriksaan BPK ke Dinas Pehubungan (Dishub) diketahui terdapat 177 titik tower yang telah diterbitkan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) pada November 2014.

Hingga bulan Juli hingga Agustus 2014 lalu membayar retribusi Rp1,3 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk 90 titik tower yang sudah berdiri namun belum dikenakan retrubusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya