Jogja
Selasa, 28 Mei 2013 - 15:52 WIB

PAD: Pajak Reklame Gunungkidul Bocor 3%

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/dokumen)

Ilustrasi (JIBI/Solopos/dokumen)

GUNUNGKIDUL—Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) mengalami kebocoran dalam pendapatan pajak reklame. Meski kebocorannya tidak terlalu banyak, namun DPPKAD segera menertibkan iklan komersil yang tak berijin.

Advertisement

“Kebocorannya sekitar 3 persen dari target pendapatan Rp600 juta tahun 2013 ini,” katanya Kabid Pendapatan DPPKAD Gatot Yuri Imam Suroyo, Selasa (28/5/2013)

Iklan komersil berbentuk reklame, spanduk dan rontex yang dipasang tanpa ijin, kata Gatot, kebanyakan bersifat temporer sehingga pada saat akan dilakukan penertiban kerap tidak jumpai lagi. Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perpajakan, DPPKAD mengaku tidak akan mempersulit bagi siapa saja yang akan memasang iklan di wilayah Gunungkidul.

“Kami menyediakan cukup banyak lokasi untuk pemasangkan iklan baik berupa reklame, tiang pancang atau penyediaan lokasi melalui pihak ketiga. Kami sangat welcome jika ada yang akan memasang iklan di wilayah Gunungkidul,” imbuhnya.

Advertisement

Anggota Komisi B DPRD Gunungkidul Arif Setiadi mengatakan, untuk mendapatkan hasil yang maksimal dalam sector perpajakan iklan komersil dibutuhkan ketegasan Pemerintah Kabupaten untuk menertibkannya. Politisi Partai Amanat Nasional ini mengaku masih menemui sejumlah reklame dan spanduk yang dipasang tanpa ijin. “Pajak reklame ini harus dimasimalkan untuk menambah penghasilan PAD,” katanya. (Ujang Hasanudin)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif