SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

 

 

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Harianjogja.com, JOGJA-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja berencana menggelar sidang kasus perusakan gedung SMA 17 “1”, yang masuk kategori Benda Cagar Budaya (BCB) di lokasi kejadian, pagi ini, Rabu (11/12/2014).

 

Rencananya sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Dua terdakwa Mochammad Zakaria dan Yoga Trihandoko turut dihadirkan dalam sidang tersebut. Sidang kali ini merupakan sidang kelima kalinya sejak terdakwa diajukan ke persidangan pada akhir September lalu.

 

“Sidang di tempat ini untuk mengklarifikasi keterangan terdakwa dengan barang bukti yang dirusak,” kata seorang dari Tim Jaksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Eko Hadianto di gedung bekas bangunan SMA 17 “1” di Jalan Tentara Pelajar, Jogja, Rabu (10/12/2014).

 

Sidang ditempat ini jadwalnya digelar pagi kemarin, namun karena hakim berhalangan akhirnya ditunda, hari ini.

 

Eko mengemukakan, sidang perusakan gedung cagar budaya dilakukan di tempat karena ada beberapa keterangan terdakwa yang harus dicocokkan dengan bukti bangunan yang dirusak. Sisi bangunan mana saja yang dirusak terdakwa, bagaimana cara merusak, dan dengan alat apa saja terdakwa merusak.

 

“Siapa yang merusak dan siapa yang menyuruh merusak nanti hukumannya bisa berbeda. Kalau yang menyuruh ada tambahan hukuman sepertiganya,” papar Eko.

 

Dua terdakwa sebelumnya didakwa Pasal 105 dan 113 Nomor 11/2010 tentang Pengrusakan Benda Cagar Budaya. Ancaman hukuman pasal tersebut adalah maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

 

Kedua terdakwa telah melakukan pengrusakan gedung SMA 17 “1” pada Maret, April, dan Mei 2013 lalu. Padahal gedung SMA 17 masuk BCB sesuai SK Gubernur DIY Nomor 210/Kep/2010 tertanggal 2 September 2010.

 

Luas bangunan SMA 17 “1” sekitar 5000 meter persegi. Namun yang masuk BCB sekitar hanya sekitar 2000 meter persegi, tepat dibagian bangunan yang membentuk letter L dibagian barat dan selatan. Gedung tersebut pernah menjadi markas Ikatan Pelajar Indonesia (IPI) Tentara Pelajar pada 1946 silam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya