SOLOPOS.COM - Ilustrasi (www.ppdi.or.id)

Harianjogja.com. SLEMAN-Pengesahan Undang-Undang Desa oleh DPR RI, Rabu (18/12) disambut gembira oleh Paguyuban Kepala Desa Se-Sleman “Suryondadari”.

Ketua “Suryondadari”, Sismantoro mengatakan substansi dari regulasi ini memiliki konsekuensi cukup berat bagi setiap perangkat desa. Diantaranya, kepala desa dan perangkatnya wajib meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketenteraman, dan menjalankan prinsip bebas korupsi.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

“Para kades juga dituntut bisa membaca pembukuan anggaran. Jika ketentuan tersebut dilanggar, mereka bisa disanksi pidana dan dicopot dari jabatannya,” jelas Sismantoro di Balaidesa Candibinangun, Kecamatan Pakem, Kamis (19/12/2013).

Sismantoro menambahkan, dengan ketentuan baru ini, kades dan perangkatnya bakal menerima kompensasi berupa gaji dan tunjangan, minimal sebesar upah minimum kabupaten (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP). Selain itu, tiap desa akan mendapat kucuran dana hingga lebih dari Rp1 miliar untuk dikelola.

“Ketentuan baru ini langsung kami tanggapi dengan merapatkan barisan bersama semua paguyuban. Ini bukan masalah gaji saja, namun untuk membulatkan tekat agar anti korupsi. Saya yakinkan tidak akan ada korupsi seribu persen,” ujar Sismantoro.

Sismantoro juga meminta masyarakat turut mengawasi pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBN itu. Dia mengakui pengelolaan dana tersebut tidak mudah pertanggungjawabannya.

Untuk itu dia berencana menyeragamkan mekanisme dalam pengelolaan keuangan di masing-masing desa yang tergabung dalam Paguyuban Suryondadari.

Jika memungkinkan, pihaknya juga akan merangkul paguyuban kades se DIY “Ismoyo”. Khususnya dalam pembangunan untuk kesejahteraan sosial. Sismantoro berjanji akan melibatkan masyarakat secara aktif.

“Ketentuan pusat sangat mengikat. Saya setuju sekali hal ini sebagai kontrol. Kami akan berusaha menjalankan sesuai peraturan,” ungkap kades Candibinangun itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya