Jogja
Selasa, 24 Januari 2023 - 22:12 WIB

Paguyuban Lurah Sleman Setuju Perpanjangan Masa Jabatan 9 Tahun, Ini Alasannya

Anisatul Umah  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi anggota Asosiasi Kepala Desa (AKD). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Solopos.com, SLEMAN — Paguyuban lurah atau kepala desa di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, sepakat dengan rencana perubahan masa jabatan lurah dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun.

Ketua Umum Paguyuban Lurah Manikmaya (Paguyuban Lurah Kabupaten sleman), Irawan, mengatakan sangat setuju usulan perpanjangan masa jabatan lurah atau kepala desa. Masa jabatan sembilan tahun menurutnya bisa mengurangi konflik setelah pemilihan.

Advertisement

Irawan menuturkan waktu sekitar dua tahun untuk mengembalikan kondisi konflik seperti semula. Masa jabatan yang lebih panjang juga akan membantu pembangunan dan program lain di tingkat kalurahan.

“Di Sleman konfliknya enggak ekstrem banget. Dibutuhkan waktu satu sampai dua tahun untuk bisa pulih dengan baik lagi,” ucapnya, Selasa (24/1/2023).

Advertisement

“Di Sleman konfliknya enggak ekstrem banget. Dibutuhkan waktu satu sampai dua tahun untuk bisa pulih dengan baik lagi,” ucapnya, Selasa (24/1/2023).

Menurutnya konflik di tingkat kalurahan berbeda dengan pilkada dan pilpres. Pemilihan di tingkat lurah bersentuhan langsung dengan masyarakat desa sehingga konfliknya lebih tajam.

“Konfliknya kan lebih menggigit, lebih terasa,” ujar dia.

Advertisement

“Menurut saya sembilan tahun ideal. Sekarang kan 18 tahun tiga kali [menjabat], kalau besok dua kali tapi sembilan tahun,” ucap dia.

Demokrasi, menurutnya, masih tetap berjalan, tetapi waktu pemilihan yang diubah. Jabatan sembilan tahun, kata Irawan, juga menjadi tantantangan bagi lurah.

“Jangan sampai sudah diberikan waktu yang panjang untuk melakukan kegiatan tapi malah membuat masyarakat kecewa. Lurah dituntut punya kapasitas yang baik, mau belajar, dan punya kapasitas. Ini perlu diklat-diklat supaya mereka bisa, baik dari pemerintah kabupaten  atau pemerintah provinsi,” ujar dia.

Advertisement

Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Mazdan Maftukha Assyayuti mengatakan perpanjangan masa jabatan tidak serta merta menjawab masalah polarisasi konflik.

Konflik yang ditimbulkan setelah pemilihan lurah bisa diselesaikan melalui pendidikan politik, perbaikan kultur politik, etika politikus hingga kepala desa yang menangani pemilihan.

“Perpanjangan itu tidak jadi solusi nyata polarisasi di masyarakat,” kata dia.

Advertisement

Lamanya seseorang menduduki jabatan malah rentan memunculkan penyimpangan.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Konflik Pemilihan Lurah Biasa Selesai 2 Tahun, Paguyuban Lurah Sleman Setuju Masa Jabatan 9 Tahun

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif