SOLOPOS.COM - Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul melayani warga yang mendaftar e-filling di Kantor KPP Bantul, Jumat (27/3/2015). (Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati)

Capaian setoran PBB di wilayah perbatasan atau penyangga Kota di Kabupaten Bantul masih rendah.

Harianjogja.com, BANTUL–Hingga akhir masa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat capaian (collecting ratio) kecamatan yang merupakan penyangga kota rendah. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul menengarai ada beberapa penyebab seperti banyaknya perumahan, ketetapan pajak yang memang tinggi dan perpindahan status yang cepat.

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Merujuk data yang dilansir BKAD, kawasa penyangga kota seperti Banguntapan, Sewon, Piyungan capaian pajaknya tak sampai 70%. Bahkan ada yang di bawah 60%. Kepala Bidang Penagihan BKAD Bantul, Suyono menjelaskan banyaknya perumahan yang berdiri di kawasan penyangga kota cukup membuat para petugas penagih pajak kerepotan.
Pasalnya dengan aktivitas warga yang padak dan mobilitas yang tinggi, petugas kesulitan menemui wajib pajak (WP) di rumah tinggalnya. Selain itu, perpindahan status kepemilikan perumahan yang cepat juga jadi kendala lainnya. Sehingga data yang tertera dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang disampaikan akhirnya juga berubah dan tidak sampai pada WP.

Perubahan status yang cepat tersebut, menurut Suyono bisa disimpulkan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang tinggi dari wilayah penyangga kota tersebut. Namun sayangnya, tingginya nilai BPHTB itu tak sebanding dengan capaian PBB di wilayah yang sama.

Penyebabnya, pelunasan BPHTB jadi salah satu syarat dalam mendapatkan sertifikat dari BPN, berbeda halnya dengan pelunasan PBB yang tak berimplikasi pada pemenuhan persyaratan lainnya. “Tidak ada sanksi yang tegas bagi penunggak PBB, jadi banyak yang menyepelekan,” ucapnya pada Selasa (3/10/2017).

Maka kini, pihaknya sedang mewacanakan penyusunan Perbup yang mengatur peraturan bagi WP untuk melunasi PBB sebagai salah satu syarat perizinan. Misalnya pendirian perumahan atau bangunan lain yang pembangunannga cukup masif. Peraturan itu mengacu pada Perbup yang telah dilaksanakan di DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya