SOLOPOS.COM - Suasana Parkir Komplek Zaman Edan di Jl. Margo Utama yang keberatan dengan pajak parkir yang dibebankan pengelola, Jumat (4/8/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Solopos.com, JOGJA — Pengelola parkir di Kota Jogja mengeluhkan besaran pajak yang ditetapkan pemerintah setempat sebesar 20 persen. Mereka meminta kepada pemerintah untuk memberikan keringanan pembayaran pajak tersebut.

Staf Operasional Java Parking, Toni Sutrisno, mengatakan nilai pajak sebesar 20 persen dari usaha parkir tersebut dinilai tidak rasional. Menurut dia, seharusnya pajak yang diterapkan hanya 5 persen.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

“Idealnya bagi kami lima persen, 20 persen itu terlalu besar karena tidak mempertimbangkan operasional, gaji karyawan, dan pengeluaran lainnya,” kata Toni Sutrisno pada Jumat (4/8/2023).

Toni menjelaskan pihaknya kerap memohon keringanan pajak ke Pemkot Jogja agar tidak terlalu terbebani dengan besaran pajak tersebut. Namun, upaya tersebut memang belum membuahkan hasil.

“Ini mau ke Balai Kota memohonkan keringanan, karena 20 persen ini bagi kami terlalu berat tidak dapat keuntungannya,” jelasnya.

Java Parking sendiri memiliki lima tempat parkir yang dikelola di Sleman, Bantul, dan Kota Jogja. “Semua besaran pajaknya sama, kami sendiri juga harus bayar karyawan, termasuk tunjangan dan asuransi kesehatan,” ujarnya.

Kontribusi Java Parking, menurut Toni, juga sudah banyak diberikan kepada pemerintah. Pihaknya juga membuka lowongan pekerjaan, artinya ini juga turut serta dalam mengurangi pengangguran.

“karyawan kami juga haknya terpenuhi dengan upah dan tunjangan yang layak,” terangnya.

Tak hanya perusahaan parkir swasta, pengelola parkir perseorangan juga keberatan dengan pajak tersebut. Salah satunya adalah pengelola Parkir Komplek Zaman Edan yang berada di Jl. Marga Utama, Akhmad Fauzi.

“Saya kemarin mengurus izin, saat dikasih tahu pajaknya 20 persen langsung kaget,” katanya, Jumat siang.

Fauzi mengakui pemerintah memberikan bantuan perizinan tapi menyayangkan besaran pajak yang diterapkan.

“Masalahnya bukan perizinan tapi pajaknya, 20 persen ini tidak masuk akal. Kami juga perlu memperbaiki lahan ini, gaji karyawan, dan lainnya,” katanya.

Pengurusan izin Parkir Komplek Zaman Edan, jelas Fauzi, masih menggantung karena belum ada solusi soal pajak yang sebesar itu.

“Kami masih koordinasi dengan pemilik lahan ini bagaimana solusinya kalau pajaknya 20 persen,” paparnya.

Sementara belum ada solusi terkait pajak yang terlalu besar, lanjut Fauzi, Parkir Komplek Zaman Edan belum akan melanjutkan pengurusan izin. “Kalau belum ada solusinya kami belum berani melanjutkan proses perizinannya,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Difasilitasi Mengurus Izin Parkir tapi Pajaknya 20%, Pengelola Swasta: Berat Sekali

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya