Jogja
Minggu, 28 Agustus 2016 - 14:20 WIB

PAJAK KENDARAN GUNUNGKIDUL : Pertumbuhan Kendaraan Tinggi, Tiap Tahun Pajak Naik Rp5 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat. (dok Solopos)

Pajak kendaraan Gunungkidul mengalami peningkatan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL  – Tingginya pertumbuhan kedaraan di Gunungkidul berdampak terhadap target penerima pajak di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Dari tahun ke tahun ada kenaikan target pajak sekitar Rp5 miliar.

Advertisement

Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Daerah Gunungkidul Singgih Margono mengatakan, setiap tahunnya jumlah kendaraan bertambah sekitar 15.000-16.000 unit. Kondisi ini berdampak terhadap target penerimaan pajak kendaraan.

Dia mengatakan, lima tahun yang lalu target pajak yang dibebankan kurang dari Rp30 miliar, namun untuk saat ini telah mencapai angka di atas Rp60 miliar. penarikan pajak ini, kata Singgih terdiri dari Pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Pajak Nomor Kendaraan Bermotor (BPNKB).

“Kalau dibuat rata-rata, setiap tahunnya ada kenaikan target pajak sebesar Rp5 miliar,” katanya kepada wartawan, Jumat (26/8/2016).

Advertisement

Singgih menjelaskan, target pajak kendaraan di tahun ini mencapai Rp 69. 885.429.800. Hingga akhir Juli jumlah penerimaan yang masuk ke kantor samsat sebesar Rp41.848.515.000, atau 59,88% dari nilai yang ditargetkan.

Dia mengakui, capaian tersebut masih jauh dari target yang dibebankan. Namun dengan capaian itu, Singgih optimistis bisa memenuhi target di akhir tahun lagi. sebagai gambaran, lanjut dia, tahun lalu penerimaan pajak melebihi target yang ditentukan. “Masih ada waktu empat bulan lebih, jadi kami yakin di sisa waktu yang ada targetnya bisa terpenuhi,” ujarnya.

Dasar hukum dari penarikan pajak ini mengacu pada Undang-Undang No 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah No 3/2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Presiden No 5/2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor. Adapun besaran nominalnya disesuaikan dengan jenis kendaraan hingga tahun pembuatan. “Kita tidak asal dalam menentukan besaran pajak karena semua sudah ada aturannya,” imbuhnya.

Advertisement

Singgih mengakui, tingkat kepatuah pajak di Gunungkidul baik. Namun dari total keseluruhan wajib pajak, masih ada sekitar 19 persen warga yang belum taat. Adapun penyebabnya dikarenakan banyak faktor, mulai dari ketidaktahuan masyarakat akan pentingnya membayar pajak hingga unsur kelalaian.

“Kita akan terus lakukan sosialisasi karena manfaat dalam kepatuhan pajak akan dirasakan masyarakat. sebab jika sampai terlambat lebih dari setahun dendanya akan dua kali lipat pokoknya,” katanya.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Unit Register dan Identifikasi Satlantas Polres Gunungkidul Iptu Solechan. Menurut dia, dengan membayar pajak tepat waktu, selain terhindar dari sanksi denda, pemilik kendaraan juga lebih aman saat ada razia tidak akan kena. “Kita akan terus sosialisasikan karena pajak manfaatnya sangat banyak. salah satunya untuk mendukung program pembangunan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif