SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, SLEMAN-Bermacam cara dilakukan Pemkab Sleman agar para wajib pajak tertib membayar pajak. Salah satunya dengan cara pengembalian pajak sebagai penghargaan terhadap wajib pajak yang tertib.

Plt Dinas Pendapatan Daerah, Hardo Kiswoyo mengatakan, tidak hanya tertib dalam membayar pajak. Para wajib pajak yang mendapatkan penghargaan ini telah melakukan pembukuan sesuai dengan sistem akuntansi yang berlaku umum serta tepat waktu dalam pelaporan dan pembayaran pajak

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

“Penghargaan ini diberikan Pemkab Sleman dalam bentuk pengembalian sebagian pajak yang telah disetorkan wajib pajak hotel dan restoran. Diharapkan pengembalian sebagian pajak ini bisa memacu semangat wajib pajak yang lain,” kata Hardo di Rumah Dinas Bupati Sleman, Rabu (18/12/2013).

Hardo menambahkan, untuk 2013 pengembalian pajak hotel kepada 67 wajib pajak dengan total pengembalian Rp442 juta. Sedangkan untuk wajib pajak restoran ada 116 wajib pajak dengan total pengembalian Rp187,7 juta.

“Untuk pajak hotel yang menerima pengembalian terbesar, yakni Hyatt Regency Jogja sebesar Rp83,9 juta dan untuk pajak restoran pengembalian terbesar yakni PT Sari Melati/Pizza Hut sebesar Rp13,4 juta,” jelas Hardo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya