Jogja
Selasa, 17 September 2013 - 13:45 WIB

Pajak Terutang di Kota Jogja Capai Rp48 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi warga membayar pajak (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Ilustrasi warga membayar pajak (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Harianjogja.com, JOGJA- Jumlah pajak terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Jogja mencapai Rp28,6 miliar.

Advertisement

Kepala Seksi Penagihan dan Keberatan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Jogja, Irawati, Rabu (11/9/2013) mengungkapkan data tersebut diberikan Pemerintah Pusat.

“Jumlah tersebut adalah pajak terutang dalam rentang waktu 1994 hingga 2011,” katanya, Senin (16/9/2013).

Ia menambahkan, untuk mengatasi persoalan beban pembayaran pajak pihaknya memberikan pengurangan pajak.

Advertisement

Pengurangan itu bisa diajukan tiga bulan setelah batas akhir penyerahan SPPT. Jika melewati tiga bulan sudah tidak dapat diproses. Pengurangan bervariasi tergantung kriteria, yaitu mulai dari 10-75%.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif