Jogja
Sabtu, 29 Juni 2013 - 06:00 WIB

PAJAK UKM : Pajak Diterapkan, Industri Mebel Menjerit

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi industri mebel (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Antara

JOGJA-Pengenaan Pajak Penghasilan (Pph) atas usaha dengan omzet tertentu akan mulai 1 Juli 2013 mendatang. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan pemberlakuan pajak sebesar 1% untuk usaha kecil menengah (UKM) dengan omzet Rp4,8 miliar per tahun.

Advertisement

Penerapan ini membuat industri mebel resah. Ketua Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia Yuli Sugianto mengatakan industri ini mayoritas bergerak di sektor UKM. Pemberlakuan pajak satu persen bagi UKM yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar, memang dirasa akan memberatkan sektor ini ke depannya.

“Momen yang dihadapi saat ini seperti puasa, lebaran, ditambah dengan naiknya harga material akibat naiknya harga BBM, tentu saja akan menjadi tantangan berat bagi UKM ke depannya,” ujar Yuli.

Yuli mengungkapkan selama ini UKM harus menghadapi kendala manajemen keuangan, kemampuan akutansi hingga pengetahuan manajemen usaha yang masih terbatas.

Advertisement

Persoalan kebijakan ini seharusnya dapat memberikan peluang yang baik bagi UKM. Pihaknya pun berharap kebijakan ini jangan sampai menjadi penghalang atau pun penghambat usaha mikro ini.

“Bagi UKM seharusnya kebijakan ini dapat mempermudah usaha dan mendukung usaha UKM ke depannya. Tapi di sisi lain ini merupakan hal yang menarik dan dapat membawa angin baru bagi UKM,” kata Yuli.

Yuli juga menambahkan beban UKM dengan adanya kenaikan BBM sudah mengkerek kenaikan biaya produksi. Akibat naiknya harga BBM, biaya produksi diperkirakan akan naik 15%. sementara dengan adanya kebijakan baru pajak 1%, bisa saja kenaikan biaya produksi lebih dari itu.

Advertisement

“Bisa saja naiknya lebih dari 15 persen karena adanya beban pajak. Selain itu, tentunya kondisi ini akan membuat perusahaan juga melakukan penyesuaian terhadap biaya lainnya, seperti biaya angkutan dan biaya tenaga kerjanya atau upah,” pungkas Yuli.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif