Jogja
Selasa, 7 Januari 2014 - 13:55 WIB

PAJAK UMKM : Pengusaha Kecil di Kulonprogo Keberatan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pelaku usaha mikro kecil dan menegah di Kulonprogo bersuara menyikapi kebijakan pemerintah menaikkan pajak sebesar 1% tiap bulan dari keseluruhan omzet yang didapat.

Pelaku usaha menganggap kebijakan itu tidak rasional sehingga mereka memilih penerapan kebijakan pajak sebelumnya meski persentasenya lebih besar.

Advertisement

Kalis Gatot Raharja, pemilik usaha Warung Gule Sawah Wates mengungkapkan, mulai Juli mendatang kebijakan setoran pajak adalah 1%dari omzet yang didapatnya selama sebulan.

Dia lebih memilih kebijakan sebelumnya, yakni pajak sebesar 5% dari keuntungan yang didapat, bukan pendapatan kotor.

“Kalau sistem seperti ini jelas menyengsarakan kami. Ibaratnya ketika tidak jualan pun kami dikenai pajak,” ujarnya kepada wartawan, Senin (6/1/2014).

Advertisement

Gatot tidak habis pikir dengan pemerintah yang sesuka hati mengubah kebijakan namun justru menyengsarakan pelaku usaha. Padahal, pemerintah tidak pernah memberikan solusi apa pun ketika usahanya sedang surut.

“Ini modal dari bank, saya mengajukan utang. Terus ketika usaha ini berkembang, pajaknya pun memberatkan kami. Kalau perhitungannya adalah 1 persen seluruh omzet jelas berat karena itu belum terpotong untuk pengeluaran tapi prosentase pajak tetap mengarah ke nominal bruto,” tandasnya.

Dia menambahkan, derita pelaku usaha makin bertambah karena masih harus menyetor pajak penghasilan kepada Dinas Pengelolaan dan Pengawasan Aset Daerah (DPKKA) Kulonprogo sebesar 7,5% dari laba bersih tiap bulannya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif