Jogja
Senin, 17 Januari 2022 - 21:54 WIB

Pakai Mobil Brio, 5 Pelajar Rampas HP Pemotor di Jalan Paris Bantul

Ujang Hasanudin  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kelima tersangka pencurian dengan kekerasan saat ditunjukan kepada media di halaman Mapolsek Jetis, Senin (17/1/2022) - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Solopos.com, BANTUL – Aparat Polsek Jetis, Kabupaten Bantul, menangkap lima pelaku perampasan handphone di Jalan Prangtritis, tepatnya di Dusun Butuh, Patalan, Jetis, Jumat (7/1/2022) dini hari. Ironisnya, lima pelaku yang diringkus itu seluruhnya merupakan pelajar sekolah menengah atas (SMA) sederajat. Mereka juga menjalankan aksinya dengan menggunakan mobil Honda Brio berwarna merah.

Kelima pelajar yang melakukan perampasan HP itu masing-masing berinisial DP, 17, warga Prambanan, Klaten; MR, 17, warga Ngemplak, Sleman; NDA, 15, warga Prambanan, Klaten; NFA, 16, warga Kalasan, Sleman; dan IHH, 17, warga Kalasan, Sleman.

Advertisement

“Kelima tersangka kami tangkap di Perempatan Wojo Sewon dalam sebuah mobil Honda Brio berwarna merah,” kata Kapolsek Jetis, AKP Hatta Azharuddin Amrullah, Senin (17/1/2022).

Baca juga: Sindikat Jambret Menyasar Mahasiswa di Jalur Lambat Ringroad

Advertisement

Baca juga: Sindikat Jambret Menyasar Mahasiswa di Jalur Lambat Ringroad

Hatta mengungkapkan awal mula aksi perampasan HP yang dilakukan kelima pelajar itu kepada dua korban yang juga masih berstatus pelajar, warga Sabdodadi, Bantul. Awalnya, kelima tersangka itu melakukan aktivitas graffity di Pasar Beringharjo, Kota Jogja, Kamis (6/1/2022) malam.

Selesai dari Pasar Beringharjo, kelima tersangka hendak bermain di Pantai Parangtritis dengan menggunakan Honda Brio warna merah yang dikendarai MR.

Advertisement

“Setelah korban berhenti, tersangka DP turun dari mobil dan meminta secara paksa jaket dan dua unit handphone milik korban. Tersangka MR dan MDA juga sempat turun dari mobil, tapi masuk mobil lagi,” jelas Hatta.

Baca juga: Sekolah di Bantul Bantah Siswa Terlibat Tawuran Pelajar

Saat tersangka DP membawa jaket dan dua HP, tersangka lainnya terkejut. Namun akhirnya tersangka lainnya juga ikut mengecek HP tersebut. Setelah itu kelima tersangka melarikan diri ke arah utara. Tidak lama setelah kejadian korban melapor ke Pos Polisi Bakulan. Dari laporan tersebut kemudian diinformasikan oleh polisi melalui HT.

Advertisement

Mendapat laporan via HT anggota Polsek Jetis bersama anggota Polsek lainnya langsung melakukan pengejaran para tersangka yang mengendarai Honda Brio merah. Kelimanya berhasil dihentikan di simpang empat Wojo, Sewon, Bantul. Kemudian kelimanya dibawa ke Polsek Jetis untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Motifnya baru kami dalami. Namun menurut penuturan tersangka aksi pencurian dengan kekerasan tersebut spontanitas,” ujar Hatta.

Tersangka DP pun dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun. Sementara empat tersangka lainnya, yang dianggap membantu tindak kejahatan DP dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Advertisement

Kendati demikian, kelima tersangka itu tidak ditahan. Alasannya, para tersangka masih berstatus anak di bawah umur.

Namun, Hatta memastikan proses hukum terhadap kelima tersangka yang masih berstatus pelajar itu tetap berlanjut. “Kita kedepankan juga Undang-Undang Perlindungan Anak, karena semua tersangka masih di bawah umur,” imbuh Hatta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif