SOLOPOS.COM - KPH Anglingkusumo

Paku Alam X digugat oleh Anglingkusumo, mediasi kasus tersebut gagal

Harianjogja.com, JOGJA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jogja memutuskan sidang gugatan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Paku Alam X Suryodilogo yang dilayangkan pamannya Anglingkusumo berlanjut ke persidangan.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Keputusan tersebut diambil setelah mediasi kedua belah pihak deadlock atau tidak ada kesepakatan.

“Mediasi sudah selesai dan berakhir deadlock, akan dilanjutkan ke persidangan,” kata pengacara Paku Alam X, Herkus Wijayadi seusai mediasi di Pengadilan Negeri Jogja, Senin (21/3/2016).

Sidang pembacaan gugatan dari pihak Anglingkusumo dijadwalkan pada Senin, pekan depan.

Herkus mengaku sudah mendapat mandat dari Paku Alam X untuk menyampaikan beberapa alasan penolakan negosiasi dalam mediasi.

Menurutnya, Paku Alam tidak bisa menerima materi tuntutan dari Anglingkusumo karena tuntutan tersebut terkait dengan tahta dan harta, yang merupakan bagian dari paugeran turun temurun dan tidak mudah digeser-geser.

“Soal tahta Kanjeng Gusti [PA X] keberatan untuk dinegosiasi. Kanjeng Gusti sudah mendapat wahyu untuk menjalankan amanah, kalau Kanjeng Gusti bernegosiasi berarti sudah menghianati leluhur,” ujar Herkus.

Paugeran jumenengan Paku Alam X, kata Herkus, sudah ada aturannya secara turun temurun. Paku Alam X yang jumeneng saat ini sudah mendapat legitimasi sesuai paugeran.

Jumenengan Paku Alam X dilakukan di Istana Puro Pakualaman dengan tradisi adat yang sah, kemudian dikepyake (dideklarasikan) melalui prosesi kirab kepada masyarakat, dihadiri oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat, bahkan Raja Kraton Ngayogyakarta beserta keluarga ikut hadir memberikan doa restu.

Herkus mengatakan, tuntutan Anglingkusumo soal pembagian aset juga tidak bisa dipenuhi Paku Alam X, karena aset Pakualaman merupakan aset lembaga yang tidak mudah untuk dibagi-bagi.

Jika dibagi-bagi, maka bisa menghianati anak cucu Paku Alam. “Aset itu harus dipertahankan jadi warisan lembaga,” ujar Herkus menyampaikan pesan Paku Alam X.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya