SOLOPOS.COM - logo pakualaman

Paku Alam X, pihak Anglingkusumo masih terus berjuang.

Harianjogja.com, JOGJA – DPRD DIY terpaksa mengirim ulang berkas laporan penetapan Wakil Gubernur DIY ke Kementerian Dalam Negeri. Jumlah rangkap berkas yang masih kurang menjadi penyebabnya.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Pihak Anglingkusumo mengirimkan surat permohonan penundaan pelantikan Wakil Gubernur kepada Kemendagri. Mereka menegaskan akan ada konsekuensi hukum bila pemerintah tetap mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan KGPAA Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY.

Kuasa hukum Anglingkusumo, Adi Susanto mengatakan surat permohonan itu sudah dilayangkan beberapa hari lalu. Tak hanya kepada Kemendagri, surat itu juga ditembuskan ke berbagai pihak termasuk DPRD DIY.

Melalui surat itu, mereka meminta agar pelantikan Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY ditunda sampai pengadilan mengeluarkan keputusan terkait gugatan yang mereka layangkan. Bila tidak, kubu Anglingkusumo sudah menyiapkan langkah lanjutan.

“Manakala secara formal kami sudah melayangkan dan ternyata akhirnya tidak ditanggapi maka akan ada konsekuensi yang lain,” kata dia.

Adi menjelaskan konsekuensi itu berkaitan dengan SK yang dikeluarkan pemerintah. Karena SK itu berkaitan dengan produk negara maka pihaknya akan mengajukan keberatan dengan surat pengangkatan PA X sebagai Wakil Gubernur dan mengujinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Meskipun demikian, Adi menegaskan pihaknya sadar dan tak akan mencampurkan ranah peradilan dan ranah politik pengisian Wakil Gubernur. Dia memastikan tak akan mencampuri urusan politik pengisian Wagub dan akan tetap melakukan gugatan di ranah peradilan. Karenanya mereka tak akan menggugat proses pengisian jabatan Wakil Gubernur yang sedang berlangsung.

Sebaliknya terkait gugatan atas penobatan Suryodilogo sebagai Paku Alam X, Adi mengatakan pihaknya akan terus melanjutkannya. Senin besok persidangan di Pengadilan Negeri Jogja akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian alat bukti dari penggugat.

“Kami dari kuasa hukum tidak akan mencampuri politik dengan gugatan yang kami,” imbuh Adi.

Menanggapi permohonan ini, Inung menyatakan DPRD DIY tak memiliki kewenangan untuk menanggapi. Pasalnya tafsir hukum terhadap permohonan itu sepenuhnya berada di Kemendagri.

“Saya kurang tahu itu nanti bagaimana karena sepenuhnya wilayah Kemendagri,” tandas Inung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya