SOLOPOS.COM - Tersangka kasus pornoaksi berinisial AS (62) dihadirkan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (10/5/2023). ANTARA/Luqman Hakim

Solopos.com, JOGJA — Seorang pria lanjut usia melakukan aksi eksibisionis atau memperlihatkan alat kelaminnya kepada pengunjung di kawasan Alun-alun Kidul, Kota Jogja. Pelaku eksibisionis tersebut telah ditangkap aparat kepolisian.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitri, mengatakan pelaku pornoaksi itu berinisial AS, 62. Pelaku yang merupakan penjaga toilet di kawasan Alun-alun Kidul Jogja itu telah ditangkap pada Selasa (21/3/2023).

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

“Tersangka memperlihatkan alat kelaimnnya di tempat umum kepada korban AW dan NW,” ujar dia, Rabu (10/5/2023).

Apri menyampaikan aksi memperlihatkan alat kelamin ini terjadi pada 20 Maret 2023 sekitar pukul 20.40 WIB. Saat itu korban berinisial AW, 29, warga Kecamatan Sewon, Bantul, dan NW, 39, warga Kecamatan Kraton, Kota Jogja, hendak menggunakan toilet umum di Alun-alun Kidul.

Setelah selesai menggunakan toilet umu, kedua korban yang tidak saling mengenal itu berjalan beriringan untuk membayar retribusi kepada tersangka.

Saat hendak membayar, korban AW ini kaget karena melihat tersnagka sedang duduk tegak di kursi kemudian kedua tangannya berada di meja. Kemudian kaki kakek-kakek itu dibuka dan memperlihatkan alat kelaminnya.

Korban pun kaget dengan kejadian itu. Kemudian mereka mundur.

Sementara itu, NW yang saat itu tengah memegang telepon pintar mengaku tidak sengaja merekam tindakan asusila tersebut.

“Karena keinginannya untuk video call, tetapi pada saat itu hp-nya error malah kepencet untuk video tidak sengaja korban NW ini merekam bahwa tersangka itu posisi sama seperti yang dilihat oleh korban AW,” kata dia.

Kedua korban berinisiatif melaporkan kejadian itu ke Polsek Kraton, kemudian ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi TKP dan menginterogasi pelaku.

“Petugas piket Satreskrim dan Polsek Kraton mendatangi TKP kemudian mengamankan tersangka dan dibawa ke Polresta Yogyakarta,” kata dia.

Berdasarkan pengakuan tersangka, menurut Apri, tindakan itu dilakukan secara spontan demi kepuasan seksualnya.

“Menurut pengakuan dari pelaku bahwa setiap ada pengunjung perempuan dia melakukan seperti itu. Akan tetapi, apabila nanti pengunjungnya laki-laki, kausnya akan ditutup,” kata Apri.

Kepada awak media, AS berdalih baru kali pertama berbuat asusila serta tidak berniat memamerkan alat kelaminnya.

“Baru itu, [sebelumnya] belum pernah. Ya, saya mungkin lupa itu, pas itu waktu kencing lupa enggak sengaja atau gimana,” ucap AS.

Tersangka kasus pornoaksi itu dikenai pemidanaan sesuai dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Berikutnya, Pasal 281 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan atau denda Rp4.500,00.
“Kami imbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan pornografi karena melanggar norma kesopanan sehingga kami dari Satreskrim Polresta Yogyakarta apabila ada pelaku seperti itu kami akan menindak secara tegas,” kata Apri Sawitri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya