SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL-Pemkab Bantul memberikan sanksi tidak berat kepada pamong desa yang tak disiplin dalam hal waktu pelayanan. Pemkab hanya memberikan pemangkasan tunjangan sebesar 2% kepada pamong yang tidak disiplin.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Kepala Sub Bagian Perangkat Desa Bagian Pemerintahan Desa Bantul Afif Umhatun mengatakan berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Inspektorat ke desa-desa, dari 14 desa yang disidak separonya ketahuan tak memberikan layanan maksimal.

Mulai dari sejumlah pamong desa yang bekerja hanya beberapa jam dalam sehari ada pula yang memang kantor desa tutup lebih awal. Karenanya tak sedikit pula pamong yang diberi sanksi akibat tak displin.

Afif menyebut, lebih dari 10 orang pamong harus dipangkas tunjanganya sebesar 2% karena tak disiplin. Adapun besaran tunjangan pamong desa di Bantul berkisar antara Rp550-000-Rp890.000 per bulan mulai dari Kepala Desa hingga staf desa.

“Besaran tunjangan tergantung tinggi tidaknya pendapatan desa dari tanah bengkok,” ujarnya.

Sementara mengenai jam kerja pamong desa, Afif mengungkapkan, mulai dari Kepala Desa, carik hingga staf desa mulai dari pukul 07.30 WIB-15.30 WIB pada Senin-Kamis. Sedangkah hari Jumat jam kerja mulai pukul 07.30 WIB-15.30 WIB.

“Jam kerjanya sama seperti PNS meski sebagian pamong bukan PNS, tapi mereka tetap disebut pegawai negeri karena pelayan masyarakat. Jam kerja itu diatur dalam Keputusan Bupati,” tegas Afif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya