Jogja
Rabu, 28 Desember 2011 - 16:42 WIB

Panitia ujian Perdes Dengok dinilai bersalah

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

GUNUNGKIDUL—Tim panita seleksi pemilihan perangkat desa dinilai menjadi penyebab utama kisruh pemilihan perangkat desa (perdes) untuk jabatan Kepala Bagian Pemerintahan di Desa Dengok, Kecamatan Playen. Kesimpulan itu didapatkan setelah perwakilan warga, BPD, camat, serta tokoh masyarakat melakukan pertemuan yang difasilitasi oleh DPRD, Rabu, (28/12)

Tim panitia seleksi dianggap bersalah karena melanggar tata tertib serta Perda seleksi. Salah satu bentuk pelanggaran itu di antaranya melakukan pengujian komputer kepada lima peserta ujian tanpa melakukan pemberitahuan sebelumnya.

Advertisement

“Padahal dalam draf seleksi pengujian sebelumnya tidak ada yang namanya ujian komputer, kisi-kisi pun juga tidak pernah diberikan kepada peserta ujian,” ujar Ngatiman, warga Dengok,Playen, di depan anggota dewan.

Kebijakan panitia yang melakukan pengujian secara mendadak itu, kata dia, merugikan para peserta uji lainnya karena tidak semua peserta calon memahami komputer. “Belum lagi ada dua panitia penguji tambahan dari Desa Ngunut yang jelas-jelas bukan merupakan warga desa kami. Dua panita itu didatangkan untuk melakukan pengujian komputer kepada peserta, padahal dia bukan unsur perangkat desa, unsur BPD serta bukan tokoh masyarakat. Jadi jelas ini melanggar aturan,” tegasnya.

Suryanta, ketua tim penguji calon peserta Kebagpem, dalam kesempatan itu, berkilah bahwa pengadaan ujian komputer itu harus dilakukan lantaran Kabagpem dalam kesehariannya dalam bekerja nanti akan berhadapan dengan komputer.

Advertisement

“Tidak semua ujian masuk di dalam draf karena fakta di lapangan banyak aturan baru yang ditemui kami sebagai tim peserta penguji termasuk pengadaan ujian komputer,” ujarnya.

Mengenai adanya dua orang tim penguji yang didatangkan dari luar desa, Suryanta, mengaku kedua orang ini hanya membantu memudahkan jalannya pengujian komputer yang dilakukan peserta. Dia menampik tegas tuduhan bahwa dua orang ikut andil dalam proses penilaian. “Dua orang saya datangkan karena mereka paham komputer, saya membayarnya dengan uang pribadi,” tegas Suryanta.

Meski protes warga Dengok mengalir deras, Ketua Komisi A, Masiyono, menghimbau agar pelantikan Pandi Cahyono yang telah ditetapkan sebagai Kabag pemerintahan pada tanggal 2 Januari nanti tetap dilakukan. (Harian Jogja/Kurniyanto)

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Dengok Gunungkidul Perdes
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif