SOLOPOS.COM - Ilustrasi Bantuan.

Bantuan ilustrasi

JOGJA—Pemerintah Kota Jogja didesak segera mengevaluasi program Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) yang dianggarkan untuk bantuan tunggakan. Pembatasan JPD sebesar 50% diminta dihapuskan demi membantu seluruh tunggakan siswa.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Anggota Pansus Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Jogja tahun anggaran 2011, M Fauzan, Kamis (19/4) mengatakan, bantuan tunggakan dievaluasi agar tidak ada pembatasan maksimal bantuan 50%.

“Jadi kalau misalnya ada tunggakan Rp1 juta dengan bantuan 50 persen tetap membayar Rp500.000, itu bagi yang tidak mampu tetap memberatkan,” katanya.

Fauzan menambahkan, sebaiknya bantuan tidak dibatasi, namun pemberiannya tetap sesuai verifikasi di lapangan. Dengan demikian, ketika pembatasan bantuan tunggakan 50% dihapuskan, maka diharapkan tidak ada lagi penahanan ijazah lantaran siswa menunggak biaya administrasi sekolah.

Disamping bantuan tunggakan dari JPD, Pansus juga mengharapkan eksekutif untuk mendata secara detail biaya wajib belajar (wajar) 12 tahun bagi warga Jogja. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya