Pansus DPRD DIY menyepakati menolak perubahan atau penambahan klausul suami dalam pasal yang berisi syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY
Harianjogja.com, JOGJA-Peluang perempuan menjadi calon Gubernur DIY belum bisa terwujud. Pasalnya, semua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY sepakat menolak perubahan atau penambahan klausul suami dalam pasal yang berisi syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Kesepakatan semua fraksi itu disampaikan dalam rapat finalisasi Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan (Raperdais) tentang Pengisian Jabatan dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Senin (30/3/2015).
“Semua sepakat dengan bulat secara musyawarah dan mufakat [menolak perubahan pasal]. Draf raperdais bisa ditetapkan,” kata Ketua Pansus Slamet seusai rapat finalisasi.
Slamet mengatakan, hasil rapat Pansus akan segera disampaikan ke pimpinan dewan. Selanjutnya draf tersebut akan disahkan menjadi Perdais, dalam rapat paripurna. Setelah disahkan draf Perdais akan disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri untuk dievaluasi.
Politikus Partai Golkar ini meyakini Menteri Dalam Negeri menyetujui draf Perdais tersebut. “Karena draf sudah sesuai dengan Undang-Undang Keistimewaan diatasnya, yakin lolos,” ujar Slamet.
Rancangan Perdais ini sebelumnya menjadi perdebatan di antara fraksi, khususnya dalam menyikapi Pasal 3 ayat 1 huruf M. Pasal itu berbunyi, “Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY adalah WNI yang memenuhi syarat, menyerahkan syarat daftar riwayat hidup yang meliputi, antara lain, riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, anak, dan isteri.”
Bunyi pasal itu sudah tertuang dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Keistimewaan (UUK) Nomor 13/2012.