Jogja
Kamis, 19 Mei 2011 - 16:22 WIB

Pansus III DPRD Kulonprogo perjuangkan raperda PHR

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO: Menyikapi jawaban Bupati Kulonprogo terkait raperda Pajak Hotel dan Restoran (PHR), tim pansus III raperda DPRD Kulonprogo, menggunakan hasil kunjungan kerja di beberapa daerah sebagai acuan.

Ditegaskan oleh Ketua Tim Pansus III raperda, Heri Sumardiyanta, pihaknya tetap akan memperjuangkan penolakan atas jawaban Bupati terkait raperda hotel dan restoran tersebut.

Advertisement

Untuk ini, pihaknya akan menggunakan hasil kunjungan kerja di Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Gunungkidul sebagai acuan. ”Kedua kabupaten itu sudah memiliki perda PHR. Itulah kenapa kemudian, kami menjadikan kedua kabupaten tersebut sebagai acuan,” ucapnya.

Dikatakannya, di Kabupaten Lamongan, pemberlakuan perda PHR hanya untuk pengusaha hotel dan restoran yang memiliki omzet di atas atau sama dengan Rp500.000 per hari. Begitu pula dengan di Kabupaten Gunungkidul. ”Kalau di Gunungkidul, pengusaha dengan omzet di bawah atau sama dengan Rp1 juta per bulan tidak dikenai pajak PHR,” ungkapnya.

Pihak eksekutif Kulonprogo sebelumnya mengusulkan batasan wajib pajak PHR adalah pengusaha dengan omzet Rp6 juta per tahun.(Harian Jogja/Arief Junianto)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif