Jogja
Jumat, 14 Desember 2012 - 22:42 WIB

PANSUS: Raperda KTR Bantul Tetap Dilanjutkan

Redaksi Solopos.com  /  Galih Kurniawan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (google img)

ilustrasi (google img)

BANTUL—Aksi unjuk rasa menolak rencana peraturan daerah kawasan tanpa rokok (raperda KTR) yang berujung dengan aksi pembakaran boneka babi hutan di halaman DPRD Bantul, Kamis (13/12), tidak menyurutkan Panitia Khusus (Pansus) raperda KTR untuk melanjutkan pembahasan.

Advertisement

“Raperda KTR sesuai dengan amanat UU No.36/2009,” kata inisiator raperda KTR dari Fraksi Demokrat, Ari Dewanta, Jumat (14/12).

Ia mengatakan, dalam pasal 115 UU tentang kesehatan itu, dinyatakan bahwa seluruh pemerintah daerah wajib menerapkan kawasan tanpa rokok.

Kamis (13/12) lalu, ratusan orang dari Koalisi Nasional Penyelamat kretek (KNPK) DIY menggeruduk kantor DPRD Bantul. Mereka mendesak agar pembahasan raperda KTR dihentikan. Sebab, raperda itu dinilai merugikan para petani tembakau, buruh pabrik rokok, hingga pedagang asongan.

Advertisement

Menanggapi tuntutan KNPK, Ari menegaskan raperda KTR hanya mengatur tiga kawasan khusus yang dilarang untuk segala hal yang berbau rokok. Mulai dari perokok sendiri, penjual rokok, hingga iklan produk rokok. Tiga kawasan itu merupakan kompleks ibadah, sekolah dan rumah sakit.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif