Jogja
Senin, 19 Agustus 2013 - 21:24 WIB

Pantau Sidang Pembunuhan, Satgas PDIP Kota Jogja Kerahkan Massa

Redaksi Solopos.com  /  Yudi Kusdiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang di pengadilan. (JIBI/Harianjogja.com/Dok.)

ilustrasi

Harian Jogja.com, BANTUL—Satgas PDIP Kota Jogja mengerahkan puluhan anggotanya memantau sidang kasus pembunuhan yang melibatkan rekan mereka, Joko Prasetyo.

Advertisement

Joko merupakan anggota Satgas PDIP Kota Jogja yang tewas ditusuk oleh pelaku bernama Supranata alias Tatak, 21, bersama seorang rekannya bernama Ndarto. Tatak kini telah menjadi terdakwa, sedangkan Ndarto masih buron.

Penusukan terjadi setelah Joko yang diketahui menenggak minuman keras terlibat cekcok dengan Tatak di sebuah acara pentas seni di Kasihan, Bantul, Januari 2013 silam.

Tatak ditangkap dan ditahan Maret 2013 lalu setelah sempat kabur dan kini tengah menjalani persidangan. Pada siding dengan agenda penyampaian keterangan saksi, Senin (19/8/2013), puluhan anggota Satgas PDIP Kota Jogja memadati Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Advertisement

Wakil Ketua Satgas PDIP Kota Jogja Hendry Hanum Bintoro mengatakan, kehadiran sekitar 60-an orang anggota Satgas itu untuk mendukung penuntasan kasus yang menimpa rekan mereka. “Ini sebagai bentuk dukungan dan solidaritas dari kami,” ujarnya.

Pengerahan anggota Satgas tersebut menurutnya dilakukan setelah tercium indikasi ketidakprofesionalan polisi menangani kasus ini. Alasanya karena lamanya proses hukum kasus tersebut serta tidak transparanya jadwal persidangan.

“Sudah setengah tahun kasus ini tapi kenapa baru sekarang sidang. Bahkan jadwal sidang pertama saja kami dan keluarga tidak tahu,” ujarnya.

Advertisement

Terpisah, Kapolres Bantul AKBP Ihsan Amin membantah polisi tak profesional. Lamanya proses hukum terhadap terdakwa karena polisi tak bisa menangkap pelaku dalam waktu cepat. “Pelaku sulit ditangkap, kami mencari sampai ke Kalimantan,” terang Ihsan.

Soal lamanya perkara itu disidangkan menurutnya karena proses hukum tak semata ditangani polisi. “Prosesnya tidak hanya di polisi tapi juga di kejaksaan baru ke pengadilan,” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif