SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi ruang karaoke (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Panti pijat dan karaoke di Bantul tidak dilarang, tetapi pemiilk usaha harus mengantongi izin usaha tersebut

Harianjogja.com, BANTUL– Petugas Satpol PP Kabupaten bantul memberikan batas waktu sebulan pada pemilik usaha salon dan panti pijat di kawasan Ringroad untuk segera mengurus perizinan sesuai diatur dalam peraturan daerah yang berlaku.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Kepala Seksi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Bantul Tegus Nur Triono menegaskan, pemerintah Bantul tidak melarang hadirnya tempat usaha seperti panti pijat, salon juga karaoke.

“Hanya saja, sesuai amanat perda sejumlah tempat usaha wajib memilliki izin gangguan atau HO dan Izin Usaha atau SIUP,” jelasnya di sela pembinaan di salon dan panti pijat, Senin (26/1/2015).

Disinggung soal batas waktu sebulan dalam pengurusan izin ini, Teguh optimistis Pemkab Bantul telah memiliki standar operasional pelayanan perizinan yang tidak sampai sebulan sudah bisa diterbitkan.

Seluruh perizinan mengangkut usaha paling lama diterbitkan 10 hari sejak syarat perlengkapan diajukan.

Adapun, khusus untuk tempat hiburan diberlakukan syarat mutlak yakni pengaturan jarak 500 meter antara tempat usaha tersebut dengan tempat ibadah dan pendidikan.

Seperti diatur dalan Perda 9 Tahun 2014 tempat karaoke diperbolehkan menyatu dengan hotel. Hanya saja, untuk perizinan wajib diurus terpisah dengan izin usaha penginapan atau hotel. “Tidak boleh izin include jadi satu,” tambah Teguh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya