SOLOPOS.COM - Pengasuh Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Bimo sedang mengasuh bayi, Selasa (17/11/2015). (JIBI/Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati)

Panti Sosial di Kota Jogja akan dilimpahkan ke Pemda DIY, namun masih belum jelas aturannya

Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial, Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pemerintah Kota Jogja, Octo Noor Arafat minta kejelasan terkait pelimpahan panti sosial kepada Pemda DIY.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pelimpahan panti sosial ini terkait dengan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Kami minta kepastian waktu dan penataan kelembagaannya,” kata Octo di Komplek Pemerintah Kota Jogja, Selasa (15/12/2015).

Pemerintah Kota Jogja memiliki tiga panti sosial, yakni Panti Anak Wilosoprojo, Panti Karya, dan Panti Wreda Budhi. Ketiga panti tersebut selama ini dikelola Dinas Sosial Kota Jogja.

Ketiga panti itu juga sudah dilengkapi dengan gedung yang representatif, program pelatihan yang berkesinambungan, serta sarana dan prasarana seperti kendaraan ambulan.

Menurut Octo sesuai aturan pelimpahan itu menyangkut semua aset dan tenaga kerja. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan. Kondisi tersebut berbeda dengan pelimpahan pengelolaan SMA dan SMK yang dipastikan mulai berpindah ke provinsi pada 2017 mendatang.

Octo menyatakan tidak mempersoalkan pelimpahan tersebut selama ada kejelasan karena pelimpahan itu bisa mempengaruhi pada penganggaran kegiatan dan operasional di tiga panti sosial tersebut.

“Setelah dilimpahkan beban Pemerintah Kota berkurang. Penanganan masalah sosial nantinya akan dikomunikasikan dengan provinsi.” ujar Octo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya