SOLOPOS.COM - Ilustrasi penertiban atribut kampanye (JIBI/dok)

Harianjogja.com, KULONPROGO – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kulonprogo mulai melakukan pecopotan paksa beragam alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan zonasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Panwas Divisi Organisasi dan SDM, Suyono mengungkapkan, pencopotan APK menyasar di 48 titik wilayah yang sudah dipetakan.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Dalam penertiban ini, Panwaslu membagi tiga tim untuk menjangkau keseluruhan wilayah di Kulonprogo.

Tim satu, kata Suyono, menjangkau wilayah Sentolo, Nanggulan, Kalibawang dan Samigaluh. Kemudian tim dua beroperasi di Temon, Pengasih, Kokap serta Girimulyo. Terakhir, tim tiga menyasar wilayah Lendah, Galur dan Panjatan.

Dia menegaskan, penertiban mengarah pada APK yang berada di titik-tik strategis, seperti tempat umum, jalan negara, protokol dan sebagainya. APK yang tertempel di pohon-pohon sepanjang jalan negara pun tidak luput dari pencopotan paksa.

“Kami sudah berkoordinasi dengan KPU mengenai penertiban ini. KPU secara tegas hanya memperbolehkan pemasangan alat peraga di empat zona,” ujar Suryono kepada wartawan di sela-sela penertiban di wilayah Wates, Rabu (19/12/2013).

Empat zona yang diperbolehkan tersebut, lanjut dia, yaitu kantor partai, Posko, rumah pribadi Caleg dan zona yang sudah ditetapkan KPU sesuai SK KPU Nomor 10 Tahun 2013.

Dalam penertiban ini Panwas melibatkan Satpol PP dan kepolisian untuk memperlancar teknis di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya