SOLOPOS.COM - Ilustrasi penertiban atribut kampanye (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA– Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Jogja mencermati pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye baik yang dilakukan partai politik maupun calon anggota legislatif peserta Pemilu 2014.

“Kami bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sudah mendata titik pelanggaran alat peraga kampanye di sejumlah wilayah di Kota Jogja,” kata Ketua Panwaslu Kota Jogja, Agus Triyatno, Senin (30/9/2013).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ia mengatakan, pihaknya mulai Senin (30/9/2013) memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja untuk melayangkan surat kepada calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 agar menertibkan alat peraga kampanye dan atribut mereka yang dinilai melanggar peraturan.

“Meskipun demikian, secara umum pemasangan alat peraga sudah relatif tertib, dan tinggal sisanya saja yang dinilai melakukan pelanggaran peraturan yang jumlahnya tidak begitu banyak,”kata Agus Triyatno.

Menurut dia, Peraturan KPU No 15/2013 sejak Jumat (27/9/2013) diberlakukan efektif dan isinya antara lain menyebutkan bahwa pemasangan alat peraga parpol /caleg hanya diperbolehkan pada zona tertentu. Di Kota Jogja disepakati zona kelurahan sebagai batas pemasangan satu alat peraga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya