Harianjogja.com, JOGJA- Panitia Pengawas Pemilu Kota Jogja menemukan indikasi politik uang pada masa pelaksanaan kampanye rapat terbuka yang dilakukan oleh salah seorang calon anggota legislatif.
“Kami mendapatkan pemberitahuan dari panitia pengawas kecamatan setempat yang menyebutkan ada indikasi politik uang dengan membagi-bagikan ‘doorprize’ ke masyarakat,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jogja, Agus Triyatno, Senin (17/3/2014).
Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal
Namun demikian, lanjut dia, indikasi tersebut tidak dapat diteruskan sebagai delik pidana pemilu karena tidak memenuhi unsur legal formal.
Unsur legal formal tersebut meliputi adanya peserta pemilu, adanya penyampaian visi dan misi, adanya ajakan memilih yang disampaikan secara tersurat maupun tersirat dan barang yang dibagi-bagikan ke masyrakat.
“Unsur legal formal ini sangat sulit dibuktikan. Meskipun unsur material perkara sudah memenuhi, namun bisa gagal apabila unsur formal tidak terpenuhi,” katanya.