SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, KULONPROGO – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kulonprogo mengklaim belum menemukan pelanggaran signifikan dalam pelaksanaan kampanye di Kulonprogo.

Keterlibatan anak di bawah umur pada penyelenggaraan rapat umum belum termasuk kategori pelanggaran karena tidak dimobilisasi oleh partai politik (parpol).

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kulonprogo, Yuli Sutardio mengungkapkan sampai sejauh ini Panwaslu belum menemukan pelanggaran berarti saat kampanye mengingat penyelidikan terhadap beberapa laporan mengenai keterlibatan anak di bawah umur saat kampanye rapat umum tidak dapat masuk kategori pelanggaran.

“Termasuk kategori pelanggaran kalau keberadaan anak-anak di bawah umur tersebut dimobilisasi oleh parpol, sementara dari temuan kami ternyata anak-anak yang berada di areal kampanye hanya ingin menonton hiburan jathilan, misalnya,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (28/3/2014).

Dijelaskannya, kampanye PKPI yang diduga memanfaatkan anak di bawah umur sebagai salah satu penari dalam kesenian rampak buta di Pasar Bendungan, Wates beberapa waktu lalu juga sudah diberi peringatan.

Ternyata, anak yang ikut dalam rombongan penari rampak buta adalah anak dari penari dewasa yang mengikuti orangtuanya.

“Kami sudah beri peringatan sehingga saat kampanye di Pasar Wates, sudah tidak ada penari anak di bawah umur dalam kesenian tersebut,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya