SOLOPOS.COM - JIBI/Desi Suryanto Puluhan abdi dalem dipimpin Juru Kunci Gunung Merapi,Mas Lurah Surakso Sihono atau Mas Asih melakukan prosesi Labuhan Merapi di Pos I pendakian atau Srimanganti pada ketinggian 1532 Meter di atas permukaan laut (m dpl), Lereng Gunung Merapi, Cangkringan, Sleman, DI. Yogyakarta, Senin (10/06/2013). Labuhan Merapi merupakan salah satu rangkaian peringatan "Jumenengan Ndalem" (peringatan naik tahta) Sri Sultan Hamengku Buwono X yang diselenggarakan setiap tanggal 30 bulan Rejeb penanggalan Jawa. Labuhan Merapi tahun ini untuk pertama kali dilakukan di Srimanganti setelah sebelumnya pasca erupsi 2010 jalan menuju tempat itu rusak akibat erupsi dan acara digelar sekiatar satu kilometer di bawahnya.

Keberadaan sebuah bangunan termasuk the lost world castel harus memiliki persyaratan sesuai aturan yang berlaku.

Harianjogja.com, SLEMAN– Operasional The Lost World Castle di kawasan lereng Gunung Merapi, Dusun Petung, Kepuharjo, Cangkringan tidak akan mendapat dukungan dari Dinas Periwisata (Dispar) Sleman. Selama tidak mengantongi izin.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Sekretaris Dispar Sleman Endah Sri Widiastuti menjelaskan, keberadaan sebuah bangunan termasuk the lost world castel harus memiliki persyaratan sesuai aturan yang berlaku. Persyaratan masalah perizinan unit usaha termasuk sektor pariwisata, lanjutnya, ditangani oleh instansi khusus [dinas penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu].

Dispar, katanya, tidak dapat berbuat apa-apa selama lokasi wisata yang dibangun seperti the lost world castel tidak mengantongi izin yang ditentukan oleh Pemkab. Menurutnya, sesuai dengan rencana induk pengembangan wisata Kabupaten Sleman kawasan Kaliadem hanya diperuntukkan untuk wisata minat khusus. “The lost world castel bukan termasuk wisata minat khusus,” paparnya, Jumat (13/1/2017).

Terpisah, Kepala DPMPPT Sleman Sutadi Gunarto menyatakan, pihaknya belum menerima berkas pengajuan izin pengelola the lost world castel. Ia bahkan tidak menyangka ada bangunan besar permanen di lokasi tersebut. “Sudah saya cek, berkas pengajuan izinnya belum masuk,” katanya.

Sleman, katanya, sangat terbuka jika ada investor yang menginvestasikan usahanya di Sleman. Hanya saja, kata Gunarto, investor harus melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan. Seperti izin usaha, analisis dampak lingkungan dan sebagainya. Termasuk juga memahami lokasi peruntukan kawasan untuk investasi.

“Satu sisi keberadaan bangunan itu merupakan peluang bagi investasi, namun di sisi lain investasi juga harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan bangunan castel tersebut berada di kawasan rawan bencana (KRB) tiga. Berdasarkan aturan, selama bangunan tidak digunakan untuk penginapan atau pemukiman masih bisa diperbolehkan. Hanya saja, boleh tidaknya bangunan itu berdiri di kawasan KRB, itu juga harus diketahui oleh instansi lain, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman maupun BPBD Sleman.

Sebelumnya, Kepala DPUP-KP Sleman Sapto Winarno berharap, operasional kastel yang diklaim sebagai wahana wisata baru tersebut tidak dilakukan. Dia khawatir, konstruksi bangunan tidak sesuai dengan tekstur tanah di lokasi tersebut. “Seharusnya tidak ada bangunan permanen di sana apalagi cukup luas. Selain daerah konservasi air wilayah tersebut juga masuk dalam KRB,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya